Sabtu, 05 September 2020 08:20 UTC
DAFTAR PILKADA. Ikfina Fahmawati (kiri) dan Gus Barra (kanan) saat mendafar di KPU Kabupaten Mojokerto, Jumat, 4 September 2020. Foto: Karin/Dokumen
JATIMNET.COM, Mojokerto - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Mojokerto menilai ada dugaan pelanggaran administratif tata cara dan prosedur pendaftaran yang dilakukan KPU Kabupaten Mojokerto saat pandemi Covid - 19. Yakni, salah satu Bapaslon Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (Gus Barra) di hari pendaftaran pertama tak menyertakan surat hasil swab.
Ketua Bawaslu Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at, melalui pesan singkat kepada Jatimnet.com menyatakan, terkait belum disampaikannya hasil RT-PCR sebagaimana dimaksud poin 1 pada saat pendaftaran Jumat, 4 September 2020 kemarin oleh salah satu bakal calon wakil bupati.
Bawaslu menilai ada dugaan pelanggaran administratif karena berkaitan dengan tata cara dan prosedur pndaftaran saat pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Hasil Swab Keluar, Gus Barra Penuhi Syarat Tambahan Pilkada Mojokerto
"Bahwa Sesuai dg PKPU 10 2020 pasal 50A ayat (1), (2) dan (3), yang kurang lebih menjelaskan bakal calon melakukan pemeriksaan RT-PCR dan hasilnya dinyatakan negatif covid 19. Selain itu, hasil periksaan RT-PCR itu diserahkan saat pendaftaran calon," kata Aris sapaan akrabnya, Jumat, 4 September 2020 malam.
Ia menjabarkan, berdasarkan Perbawaslu 21 tahun 2018 tentang pelaksanaan pengawasan pemilihan umum (yang juga berlaku dalam pengawasan Pilkada), pada pasal 8 disebutkan. Bahwa jika ada kesalahan administratif, maka mekanisme pertama yang ditempuh menggunakan Saran Perbaikan.
"Oleh karenanya Sabtu, 5 Agustus 2020, Bawaslu akan mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto, agar segera meminta kepada Bacabup dimaksud di atas, untuk menyampaikan hasil swab paling lambat sampai masa berakhirnya tahapan pendaftaran, yaitu tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 WIB," katanya.
