Logo

Bawa Sabu 1 Kilogram, Pemuda 18 Tahun Ditangkap di Bandung

Reporter:

Selasa, 23 December 2025 11:20 UTC

Bawa Sabu 1 Kilogram, Pemuda 18 Tahun Ditangkap di Bandung

Ilustrasi sabu.

JATIMNET.COM – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RFR, 18tahun, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menyampaikan bahwa barang bukti sabu dengan berat total 1.018 gram berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan di Kota Bandung.

“Ada pengungkapan kasus yang cukup besar, yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1.018 gram. Tersangka atas nama RFR, laki-laki, usia 18 tahun,” ujar Budi saat konferensi pers di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Selasa, 23 Desember 2025, disalin dari Mediahub Polri.

BACA: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Salah Satu Kurir Lari ke Hutan

Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan tersangka pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di ruas Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung.

“Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Bandung. Namun, dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bandung,” katanya.

Budi menuturkan tersangka belum sempat mengedarkan sabu tersebut karena masih menunggu waktu yang dianggap aman. Namun, upaya peredaran tersebut berhasil digagalkan petugas.

“Karena masih menunggu, belum sempat diedarkan, sehingga bisa kami amankan terlebih dahulu,” katanya.

Terkait sumber barang bukti, Budi mengungkapkan bahwa sabu tersebut berasal dari Jakarta dan disuplai seorang pria berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial K di Jakarta. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran,” kata Budi.

Selain pengungkapan kasus tersebut, Polrestabes Bandung juga mencatat keberhasilan dalam mengungkap puluhan kasus narkotika selama tiga pekan terakhir menjelang perayaan Nataru.

BACA: Polda Jatim Memusnahkan 9,3 Kg Sabu dan 3 Butir Ekstasi

“Selama tiga minggu terakhir, kami berhasil mengamankan 44 tersangka penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Adapun kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi 26 perkara sabu, satu perkara ganja kering, enam perkara tembakau sintetis, tiga perkara ekstasi, dan sejumlah kasus obat-obatan keras tertentu (OOT).

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.