Selasa, 23 December 2025 14:00 UTC

Barang bukti sejumlah bungkus berisi sabu total 30 kilogram yang disita Polda Riau. Foto: Polda Riau
JATIMNET.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jaringan lintas provinsi.
Sebanyak 30 kilogram sabu berhasil diamankan dari sebuah minibus yang dicegat di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang kurir yang hendak membawa barang terlarang itu ke Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Desember 2025, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkotika dari Riau menuju Jambi.
Informasi awal diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba, Sabtu, 13 Desember 2025, yang menyebutkan adanya satu unit mobil Toyota Innova yang mengangkut sabu dari Kabupaten Rokan Hilir.
BACA: Polda Jatim Memusnahkan 9,3 Kg Sabu dan 3 Butir Ekstasi
“Setelah memastikan paket sabu diangkut menggunakan mobil Toyota Innova, tim kemudian melakukan penghadangan saat kendaraan melintas di jalur Tol Bathin Solapan sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Putu disalin dari Mediahub Polri.
Dalam proses penindakan, salah satu penumpang kendaraan berinisial RS melompat keluar dari mobil dan melarikan diri ke area hutan di sekitar lokasi kejadian. Sementara itu, satu kurir lainnya berinisial DS, 32 tahun, berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.
“Hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 30 kilogram yang disimpan di bagian bagasi belakang mobi,” kata Putu.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka DS mengaku narkotika tersebut dibawa dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, dan rencananya akan dikirim ke Jambi.
“Tersangka DS mengaku diperintah seseorang berinisial G yang diduga berada di luar negeri,” kata Putu.
BACA: Operasi Besar Satresnarkoba Mojokerto Kota: 31 Tersangka Ditangkap, 1 Kg Sabu Disita
DS juga mengungkapkan bahwa pengiriman tersebut bukan kali pertama ia lakukan.
“Pengakuannya sudah empat kali mengantarkan narkotika ke Jambi dengan jumlah sekitar 10 kilogram setiap perjalanan. Untuk setiap pengiriman, DS menerima bayaran Rp50 juta, sementara pada pengiriman terakhir upahnya meningkat menjadi Rp60 juta,” ujar Putu.
Selain itu, DS mengaku ditemani oleh rekannya berinisial RS yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Rencananya paket sabu tersebut akan diterima dari seorang pria berinisial M yang juga masih dalam pengejaran petugas,” kata Putu.
Putu menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika, terutama jaringan besar lintas provinsi dan lintas negara, yang dinilai sangat membahayakan masa depan generasi bangsa.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan, termasuk menelusuri peran pengendali yang diduga berada di luar negeri,” katanya.
