Jumat, 30 September 2022 08:20 UTC
SIMPAN SABU. Ketua LSM asal Pasuruan (baju oranye) tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu diinterogasi Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jumat, 30 September 2022. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Satreskoba Polres Probolinggo akhirnya membekuk Agus Jalaluddin 44 tahun, warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, lantaran nekat membawa narkotika jenis sabu.
Pelaku dibekuk Selasa 27 September 2022 sewaktu berada di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Saat dibekuk, pelaku yang diketahui merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kepala biro sebuah media online itu nekat membawa, ratusan gram sabu.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan terungkapnya kepemilikan sabu tersebut setelah petugas mendapati informasi masyarakat berkaitan peredaran sabu di daerahnya.
BACA JUGA: Edarkan Pil Koplo, Residivis Kasus Sabu di Probolinggo Kembali Ditangkap
Dari situ, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan terhadap pelaku. Selain sabu, polisi juga mengamankan perlengkapan menghisap sabu.
"Dari pelaku, petugas menyita 112,68 gram sabu, uang tunai Rp27 juta, 1 pack plastik klip, 1 buah korek api, 1 buah selang kecil alat hisap sabu, dan beberapa buktu tabungan," kata Arsya kepada wartawan, Jumat, 30 September 2022.
BACA JUGA: Gegara Edarkan Narkoba, Oknum Guru Madrasah di Probolinggo Masuk
Guna mengungkap jaringan pelaku, kepolisian tengah melakukan pengembangan berkaitan asal usul barang haram tersebut, termasuk sasaran peredarannya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun.
“Paling lama ancaman hukumannya 20 tahun atau pidana mati hingga pidana seumur hidup,” kata Arsya.