Logo

Gegara Edarkan Narkoba, Oknum Guru Madrasah di Probolinggo Masuk Bui

Reporter:,Editor:

Sabtu, 03 September 2022 07:40 UTC

Gegara Edarkan Narkoba, Oknum Guru Madrasah di Probolinggo Masuk Bui

Penangkapan. Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi Saat Menginterogasi AR. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Seorang pegawai Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta, di Kabupaten Probolinggo akhirnya dibekuk Unit Satreskoba, lantaran tertangkap tangan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

Adalah AR , warga Dusun Pao, Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar. Usai dibekuk di rumahnya, AR langsung diamankan petugas ke Mapolres Probolinggo, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kepada petugas, AR mengaku, kalau bisnis haramnya baru dijalani sekitar tiga bulan terakhir. Itu dilakukannya, guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari. "Selain memakai, ya mengedarkan pak. Menyesal saya sudah," katanya.

Baca Juga: Dipecat dari Pekerjaan, Mantan Sopir truk di Ponorogo Beralih Jadi Pengedar Narkoba

Sementara Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kalau penangkapan AR berawal informasi masyarakat, berkaitan adanya pegawai madrasah tsanawiyah menjadi pengedar Sabu.

"Dari informasi itu, anggota kami kemudian melakukan penyelidikan. Dimana setelahnya, bisa mengantongi nama pelaku,"ujar Kapolres kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.

Arsya menyampaikan, disamping menangkap AR, pihaknya juga mengamankan 12 tersangka pengedar dan pemakai Sabu lainnya dalam beberapa bulan terakhir. Dari  penangkapan seluruhnya, barang bukti sabu yang terkumpul ada sebanyak 81,34 gram.

Baca Juga: Asyik di Rumah Mertua, Pengedar Narkoba di Situbondo Ditangkap

"Atas perbuatannya itu, para pelaku bakal dijerat terancam Pasal 114 Sub 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun," Arsya memungkasi. 

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo, Ahmad Saruji Bakhtiar menyebutkan, kalau AR merupakan operator madrasah.

Pihaknya, terang Bahtiar, mengirimkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, sekaligus SK pemberhentian oknum operator madrasah tersebut. "Jadi bersangkutan statusnya sudah diberhentikan,"jelasnya, Sabtu 3 September 2022.