Logo

Dipecat dari Pekerjaan, Mantan Sopir truk di Ponorogo Beralih Jadi Pengedar Narkoba

Omsetnya Rp 100 Juta Perbulan
Reporter:,Editor:

Kamis, 25 August 2022 07:40 UTC

Dipecat dari Pekerjaan, Mantan Sopir truk di Ponorogo Beralih Jadi Pengedar Narkoba

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo saat menggelar hasil ungkap kasus narkoba

JATIMNET.COM, Ponorogo -  Polres Ponorogo mengamankan seorang pengedar sabu-sabu inisial DW, usia 35 tahun alias Gembel di rumahnya di Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. 

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka DW mengaku, pada awalnya hanya sebagai pengguna, hingga akhirnya setahun belakangan ini, dirinya merubah haluan menjadi pengedar sabu-sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. “Dipecat dari pekerjaan juga, terus secara instan saya jual sabu-sabu,” kata DW, Kamis 25 Agustus 2022. 

Sementara Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengungkapkan jika tersangka memperoleh sabu-sabu tersebut dari luar daerah melalui sistem ranjau. Dalam penangkapan pelaku turut juga diamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,29 gram. 

Baca Juga: Antisipasi Penggunaan Narkoba, 28 PJU Polresta Mojokerto Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

Dari pengakuan pelaku, setiap bulannya ia bisa melakukan order sabu-sabu hingga 15 kali,  dengan setiap order atau pengiriman sebanyak 5 gram. Hasil pengiriman tersebut kemudian ia membagi setiap satu gram sabu-sabu menjadi enam paket kecil.

Ia pun menjual setiap paketnya dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Dari hasil penjualan tersebut pelaku bisa memperoleh omset hingga Rp 100 juta lebih setiap bulannya. “Pelaku ini memasarkan sabu-sabu ke kalangan sopir truk, karena sebelumnya dia berprofesi sebagai sopir truk,” ungkap Catur. 

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau seumur hidup.