Selasa, 23 February 2021 04:00 UTC

PENCURIAN MOTOR. Polisi Saat Menangkap Pelaku, Yang Membawa Kabur Motor Sport Korban. Foto : Facebook.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Berlagak menjadi pembeli motor yang hendak dijual, Muhammad (28) Warga Dusun Butoh, Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo akhirnya ditangkap polisi.
Muhammad ditangkap, lantaran membawa kabur motor sport Suzuki GSX-R 150 warna biru nopol W 3635 UV , milik Budi Hadi Feriyanto, 34, warga Dusun Krajan, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron.
Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan, aksi pelaku berawal sewaktu pelaku mendengar informasi, jika korban hendak menjual motornya.
Pelaku lantas mendatangi rumah korban, pada Rabu 10 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 11.30 WIB, dimana bermaksud membeli motor yang hendak dijual tersebut.
Baca Juga: Pencurian Sapi Kembali Terjadi di Probolinggo
Layaknya seorang pembeli, pelaku berpura-pura melihat kondisi motor korban sekaligus bertanya kekurangan motor yang hendak dijual. Salah satunya, pelaku menanyakan lampu sein motor yang belum terpasang.
"Tak menaruh curiga, korban lalu masuk rumahnya mengambil lampu sein. Nah sewaktu keluar lagi itulah, korban akhirnya kaget, karena motornya sudah tidak ada termasuk pelaku," ujar Samiran, saat dikonfirmasi, Selasa 23 Februari 2021.
Pelaku, sebut Samiran, bahkan juga membawa kabur surat-surat kendaraan yang sewaktu kejadian, memang diletakkan di atas meja oleh korban.
"Sebenarnya korban masih belum curiga, kalo motornya telah dibawa kabur. Korban sempat menunggu kedatangan pelaku, hingga beberapa lama," tuturnya.
Baca Juga: Masjid Agung Kota Probolinggo Rawan Pencurian Barang Jemaah, Pelaku Terekam CCTV
Namun demikian, jelas Samiran, karena tak kunjung datang korban pun kemudian mendatangi Polsek Maron, serta melaporkan kejadian tersebut.
"Menerima laporan itu, kami lalu lakukan penyelidikan dan koordinasi dengan polsek jajaran. Sampai akhirnya pelaku bisa diringkus, saat tengah mengendarai motor korban di daerah Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo kemarin sore,"pungkas Samiran.
Samiran menyampaikan, atas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP , dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, lantaran diduga telah beraksi lebih dari satu TKP.
