Senin, 11 November 2019 10:34 UTC
SIDAK. Komisi C DPRD Ponorogo sidak untuk melihat kondisi gedung sentral industri Ponorogo yang sudah rusak. Foto: Gayuh Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – Kondisi gedung Sentral Industri Ponorogo yang bertempat di Jalan Trunojoyo, Tambakbayan, banyak yang rusak. Padahal, gedung baru tersebut baru diresmikan pemda setempat Juli 2019 lalu.
Kondisi tersebut membuat anggota Komisi C DPRD Kabupaten Ponorogo meninjau langsung ke lokasi. Banyak lantai keramik yang ambles dan beberapa dinding retak. Terlihat juga beberapa plafon atap bangunan juga rusak.
“Yang jelas ini karena material kurang bagus, seperti lantai ini kan tidak sesuai dengan spesifikasi, ini mungkin kw (palsu, -red,), dan material lainnya banyak yang retak. Campurannya yang kurang atau mungkin pasir itu pasir tras,” kata ketua Komisi C, Widodo, Senin 11 November 2019.
BACA JUGA: Sebanyak 60 SDN di Ponorogo Bangunannya Rusak
Widodo menyarankan agar pemkab segera melakukan perbaikan karena pembangunan dan pemeliharaan gedung tersebut masih menjadi tanggungan rekanan atau pihak pelaksana yang ditunjuk oleh pemkab.
“Waktu 1,5 bulan ini harus segera diperbaiki. Kan masih masa pemeliharaan sampai Desember,” terangnya.
Widodo merasa kecewa dengan pembangunan gedung yang telah menelan biaya Rp 30 miliar, namun pembangunannya tidak maksimal.
Kepala Dinas Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) Addin Andhanawarih menyatakan telah menyurati pihak rekanan yang membangun gedung.
BACA JUGA: Bupati Ponorogo Dukung Surya Paloh Jadi Ketua Umum Nasdem
“Mereka menyatakan karena faktor alam. Dulu lahan tebu dan pemasangan pondasinya sudah langsung pematangan,” kata Addin.
Dia menerangkan, rekanan memang masih memiliki tanggung jawab pemeliharaan bangunan mulai Januari-Desember 2019.
Ketika disinggung pemberian sanksi, Addin menuturkan itu menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kemarin sudah di periksa BPK memang ada temuan dan itu juga sudah mengembalikan seingat saya,” tuturnya.
Dari temuan itu, Addin menyebut pihak rekanan harus mengembalikan sejumlah uang dan memperbaiki beberapa bagian gedung yang rusak. “Temuan itu terkait fisik, seperti lantai, sama seperti sidak ini,” pungkasnya.