Logo

Bapenda Jatim Taksir Pajak Tujuh Mobil Mewah Bodong Capai Rp 4,4 Milliar

Reporter:,Editor:

Jumat, 20 December 2019 07:43 UTC

Bapenda Jatim Taksir Pajak Tujuh Mobil Mewah Bodong Capai Rp 4,4 Milliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Boedi Prijo Soperajitno. Foto: Baehaqi

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Boedi Prijo Soperajitno menaksir pajak mobil mewah ‘bodong’ yang kini disita polisi mencapai Rp 4,4 miliar.

Menurut dia, Bea Kendaraan Bermotor (BKB) dan Bea Balik Nama (BBN) untuk rata-rata mobil jenis MClaren atau Lamborgini mencapai Rp 640 juta per unit. Sehingga, jika ada tujuh mobil setidaknya nilai pajaknya mencapai Rp 4,406 milliar.

BACA JUGA: Pajak Mobil Mewah Mencapai Seratusan Juta

Ia mengatakan menyambut gembira jika para pemilik mobil mewah bodong itu melengkapi kendaraannya dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). “Seandainya tujuh mobil itu didaftarkan di Jawa Timur semua,” Boedi ditemui usai peringatan hari ibu di Gedung Negara Grahadi, Jumat 20 Desember 2019.

Tapi, ia melanjutkan, pihaknya masih menanti hasil pemeriksaan lebih dalam dari Polda Jawa Timur terkait mobil mewah bodong itu. Setidaknya, ia menyarankan, jika pemilik ingin melengkapi mobil dengan surat kendaraan, proses pengurusannya tak lebih dari 30 Desember. Sehingga pajak tak terutang.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyebut, lima dari 14 mobil mewah yang disita telah teridentifikasi dan surat-suratnya lengkap. Dari lima mobil itu, empat telah diambil pemiliknya.

BACA JUGA: Bertambah Lima Mobil Mewah yang Ditahan Polda Jatim

Dari sembilan mobil mewah yang tersisa, ada tujuh mobil menggunakan form A, yakni surat keterangan kendaraan impor yang sudah melunasi bea masuk dan pajak. Pada mobil (Completely Built Unit) CBU, Form A wajib ada karena surat ini adalah bukti legal dasar dikeluarkannya STNK dan BPKB.

Sedangkan dua mobil sisanya menggunakan Form B, yakni surat mobil untuk kendaraan kedutaan yang notabene bebas pajak dan bea masuk, karena mobil masuk melalui jalur diplomatik. Untuk yang dua ini, Polda Jawa Timur akan melakukan pendalaman.