Bantah Rekayasa Kasus Vanessa, Polda Siap Dilaporkan ke Mabes

David Priyasidharta

Selasa, 30 April 2019 - 12:51

bantah-rekayasa-kasus-vanessa-polda-siap-dilaporkan-ke-mabes

ASUSILA. Terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: DOK

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur mempersilakan pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis untuk melapor ke Mabes Polri jika menganggap kasus yang menjerat kliennya hanya rekayasa dari oknum polisi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya siap menghadapi jika laporan itu dilayangkan.

"Begini, apapun yang dilakukan pengacaranya, dia menyatakan bahwa ini direkayasa, bahwa ini mau dilaporkan, silakan, ruangnya kan ada. Ruangnya mau dilaporkan ke Mabes Polri ya kami hadapi," ujarnya Selasa 30 April 2019.

BACA JUGA: Vanessa Angel Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu membantah ada rekayasa kasus seperti yang dituduhkan pengacara Vanessa itu. "Mau dia praperadilan kami hadapi, mau dia menyampaikan ke media kami counter lewat media juga bahwa itu tidak benar," ucap perwira menengah tersebut.

Polda Jatim, kata dia, siap menghadapi setiap tingkatan yuridis yang akan dilaksanakan.

Sebelumnya, Milano Lubis menyebut ada rekayasa dalam kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila yang dilakukan Vanessa dan meminta pihak Propam Mabes Polri untuk membongkar kasus tersebut.

"Kami melihat ada permainan dari kepolisian, kami akan meminta supaya pihak Propam Mabes Polri untuk membongkar kasus ini," katanya.

BACA JUGA: Alamat Pemesan Vanessa Angel, Rian Subroto di BAP Palsu?

Ia menemukan fakta baru yakni transfer uang senilai Rp 80 juta untuk pembayaran kepada terdakwa, dilakukan oknum dari petugas kepolisian. "Bahkan, setelah dilakukan pengungkapan kasus ini, ternyata masih ada transaksi yang dilakukan atas rekening tersebut," katanya.

Milano juga menilai ada kejanggalan terkait Rian Subroto yang disebut dalam dakwaan jaksa sebagai pemesan terdakwa. Milano mempertanyakan keberadaan Rian ini pada sidang kasus dugaan prostitusi dalam jaringan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 29 April 2019.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan prostitusi dalam jaringan Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 24 April 2019.

Dalam dakwaannya JPU RA Dhiny Ardhani mengatakan, bahwa Vanessa Angel didakwa melakukan penyebaran konten asusila. Dalam kasus ini, terdakwa melalui muncikari dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto.

BACA JUGA: Cari Rian Subroto, Vanessa Angel Bikin Sayembara Berhadiah Umroh

Kasus prostitusi dalam jaringan yang melibatkan Vanessa Angel bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi "job".

Atas dasar itu pula maka pada 12 November 2018, terdakwa menghubungi saksi (muncikari) Endang Suhartini alias Siska dengan tujuan minta job alias pekerjaan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dhiny Ardhani, saat membacakan surat dakwaan mengatakan jika terdakwa diancam dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Baca Juga