Logo

Banner Raksasa Permintaan Maaf Relawan Hasan-Tantri Menghiasi Jalur Protokol Probolinggo

Banner Tidak Ada Izin, Satpol PP Berdalih Tidak Melanggar Aturan Mengandung Unsur SARA
Reporter:,Editor:

Minggu, 05 September 2021 23:40 UTC

Banner Raksasa Permintaan Maaf Relawan Hasan-Tantri Menghiasi Jalur Protokol Probolinggo

PERMINTAAN MAAF. Banner Raksasa Relawan Hati, yang terpasang pada Billboard depan Kantor Inspektorat dan Dispendik Kabupaten Probolinggo, Senin 6 September 2021. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Dua buah banner berukuran raksasa (Billboard) berisi ungkapan permintaan maaf, menghiasi beberapa titik di Jalur Protokol Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Menariknya, banner dengan background berwarna biru gelap tersebut berisi sejumlah kalimat bernada permintaan maaf dan penyesalan, disertai tagar #relawan-hati #hasantantri-followers.

Isi kalimatnya bertuliskan "MAAFKAN KAMI... ATAS LUKA YANG KAMI GORESKAN BILA MASIH ADA SETETES KEBAIKAN IJINKAN SEBAIT DOA TETAP MENJADI SILATURAHMI DIANTARA KITA"

Informasi dihimpun, banner tersebut telah terpasang pada Minggu 5 September 2021. Hanya saja, terkait siapa yang memasangnya tidak yang mengetahui.

Baca Juga: Curhat ASN Pemkab Probolinggo terkait Tawaran Pejabat Kades

Berdasarkan pantauan Jatimnet.com, banner permintaan itu terpasang di dua titik berbeda. Pertama pada Billboard di Jalan Panglima Sudirman Kraksaan, depan Kantor Inspektorat, Kabupaten Probolinggo.

Kedua, pada Billboard yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, Kraksaan, atau tepatnya  depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo.

Hingga Senin 6 September 2021 pagi, kedua banner raksasa yang berisi ungkapan permintaan maaf tersebut masih terpampang di dua billboard yang berbeda lokasi tersebut.

Menyikapi adanya dua banner dimaksud, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Aruman mengatakan, tidak ada pelanggaran atas terpasangnya banner raksasa tersebut.

Baca Juga: KPK Geledah Dua Rumah Anak Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddi

Menurut Aruman, aturannya sudah memenuhi unsur sesuai Peraturan Bupati. Namun demikian, terkait siapa yang memasangnya pemasangannya, Aruman mengaku, belum mengetahuinya.

“Kalo aturannya, sudah sesuai dengan ketentuan Perbub Nomor: 2 Tahun 2017. Dimana tidak mengandung ujaran kebencian, SARA dan yang menyinggung perasaan masyarakat,"ujar Aruman.

Aruman menyebutkan, jika isi kalimat dalam banner, lebih kepada unsur sosial dalam rangka permintaan maaf. Lebih lanjut, Aruman mengaku, akan melakukan koordinasi terkait keberadaan banner dengan taggar #relawan-hati dan #hasantantri-followers tersebut.

Sekadar informasi, terpasangnya dua banner raksasa bertuliskan ungkapan permintaan maaf itu, merupakan buntut terjadinya operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantrianasari atas dugaan kasus jual beli jabatan penjabat kepala desa.

Baca Juga: 17 ASN Tersandung OTT Jual Beli Jabatan PJ Kades Probolinggo Diberangkatkan ke Jakarta

Selain menyeret suaminya Hasan Aminuddin, merupakan anggota DPR RI sebagai tersangka. Ada pula yang ditetapkan tersangka lainnya, merupakan dua camat dan seorang penjabat kepala desa.

Tantri, Hasan, Muhamad Ridwan (Camat Paiton) dan Doddy Kurniawan (Camat Krejengan) merupakan pihak yang menerima suap dari 18 ASN.

Sementara Sumarto (penjabat kades karangren) merupakan pihak penyuap Bersama 17 ASN lain. Total uang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut sekitar Rp 362 juta.