Selasa, 18 June 2019 06:35 UTC
Keluarga penerima manfaat PKH di Ponorogo. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya – Keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) diusulkan untuk memasang label penanda di kediaman mereka. Hal itu bertujuan agar perkembangan keluarga penerima manfaat lebih mudah dipantau, sekaligus memunculkan budaya malu.
"Dengan memberikan label 'Keluarga Pra Sejahtera' di rumah masing-masing KPM. Dengan label ini, KPM PKH yang sudah membaik perekonomiannya dengan sendirinya akan mengundurkan diri," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.
Dengan sistem labelisasi semacam itu, Agus berharap keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang sudah mampu, secara sukarela melepaskan diri dari program bantuan, sehingga posisi mereka dapat diisi oleh keluarga pra-sejahtera lain..
"Ya kita harapkan KPM yang sudah mampu mau secara sukarela untuk graduasi mandiri," katanya.
BACA JUGA: Kemenperin Latih Calon Wirausaha Banyuwangi Melalui PKH
Agus mengatakan, sistem labelisasi rumah keluarga prasejahtera telah dimulai di Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
"Laporan dari teman-teman pendamping di sana, dari total 2.835 penerima manfaat di Pamotan, karena 163 menyatakan mundur, hanya 2.672 yang diberi label," katanya.
"Secara keseluruhan hingga Mei KPM PKH yang telah graduasi di Kabupaten Rembang, yang mundur sebanyak 1.701 KPM. Saya berharap daerah lain juga melakukan hal yang sama," ia menambahkan.
Pemerintah menargetkan 800.000 KPM PKH bisa lepas dari bantuan PKH pada 2019.
BACA JUGA: Setiap Bulan, Puluhan Penerima PKH di Kudus Mundur
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat menjelaskan, sistem labelisasi keluarga pra-sejahtera menjadi upaya untuk menumbuhkan budaya malu ketika menerima bantuan, bagi warga dengan perekonomian cukup baik.
"Ini penting untuk menyadarkan mereka bahwa masih banyak keluarga tidak mampu lainnya yang mengantre untuk mendapatkan bantuan PKH," kata Harry.
Pemerintah terus melakukan pemutakhiran data terpadu KPM-PKH, yang memungkinkan kelurahan mengusulkan warga tidak mampu menjadi penerima bantuan. (ant)