Logo

Baiq Nuril Ajukan Penundaan Eksekusi

Reporter:

Sabtu, 17 November 2018 02:47 UTC

Baiq Nuril Ajukan Penundaan Eksekusi

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Mataram - Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik akan mengajukan penundaan eksekusi kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Melalui Joko Sumadi, kuasa hukumnya, Baiq  Nuril mengatakan, surat penundaan eksekusinya akan diajukan pada Senin, 19 November 2018 pekan depan.

"Senin besok kita ajukan penundaan," kata Joko Jumadi. Pengacara yang masih aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Mataram ini mengatakan, dalam surat pengajuan penundaan eksekusi, turut dilampirkan beberapa alasan yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan jaksa.

"Nuril ingin melihat ulang tahun kedua anaknya yang dirayakan akhir bulan ini. Itu kenapa makanya minta tunda," ujar Joko. Selain itu,  mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram ini juga turut serta dalam  kepanitiaan pemilihan kepala desa tempatnya tinggal, di wilayah Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi Nuril ingin menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai panitia pilkades di desanya yang serentak dilaksanakan 10 Desember," ucapnya. Saat disinggung apakah kliennya telah menerima surat panggilan  eksekusi pertama yang dikatakan pihak Kejari Mataram telah dilayangkan pada Rabu, 14 November 2018.

"Belum ada informasinya diterima," kata Joko. Mahkamah Agung melalui  Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan  pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Karena itu Baiq Nuril telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pengadilan Negeri Mataram melalui Majelis Hakim yang dipimpin  Albertus Husada pada 26 Juli 2017, dalam putusannya menyatakan bahwa  hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala  SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak  memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim  menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila.

Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam  Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram. Hal itu disampaikan Majelis Hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.

Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil  rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya. (ant)