Kamis, 04 April 2019 04:04 UTC
Facebook. Foto: Pixabay
JATIMNET.COM, Surabaya – Australia akan menjatuhkan denda sebesar 10 persen dari pendapatan global tahunan, dan memenjarakan eksekutif media sosial maksimal tiga tahun, jika konten kekerasan tidak segera dihapus.
Aturan ini berlaku lewat undang-undang yang dikeluarkan parlemen, pasca siaran langsung penembakan teroris di Selandia baru, lewat Facebook.
Aturan ini berdampak pada perusahaan seperti Facebook Inc, Alphabet’s Google yang juga pemilik Youtube, untuk segera menghapus video dan foto berisi kekerasan, pembunuhan dan perkosaan, secepat mungkin, dilansir dari Reuters, Kamis 4 April 2019.
Perusahaan juga harus memberikan laporan jangka waktu yang logis terkait penghapusan konten, kepada polisi.
BACA JUGA: Indonesia Menangkan Gugatan Perusahaan Tambang Australia dan Inggris
“Penting bagi kami untuk membuat pernyataan kepada perusahaan media sosial, jika kami berharap kebiasaan mereka akan berubah,” kata Mitch Fifield, Menteri Budaya dan Komunikasi Australia, kepada reporter di Canberra.
Juri akan memutuskan, apakah perusahaan telah mematuhi jangka waktu atau tidak.
Juru bicara Google menolak memberikan pernyataan spesifik atas peraturan ini, namun menyebut jika perusahaanya telah mengambil sikap untuk mengurangi konten kekerasan di platformnya.
Juru bicara perempuan Facebook tidak segera merespon untuk memberikan konfirmasi.
BACA JUGA: Ditimpuk Telur, Senator Australia Frasser Anning Balas Pukul
Pekan lalu, Facebook mengatakan sedang mengeksplorasi fitur pembatasan tentang siapa saja yang bisa mengakses layanan video streaming langsung, dengan bergantung pada sejumlah faktor, seperti ada tidaknya catatan kekerasan atas standar komunitas.
Undang-undang itu, mendapat dukungan dari partai oposisi buruh. Namun, mereka akan berkonsultasi dengan komunitas industri teknologi, tentang kemungkinan amandemen jika mereka memenangi pemilihan pada Mei.
Sejumlah kritik menyebut, jika pemerintah Australia terlalu cepat bertindak, tanpa diikuti dengan konsultasi dan pertimbangan layak.
“Hukum diformulasikan sebatas reaksi singkat atas peristiwa tragis, sehingga tidak selalu mencukupi kebutuhan legislasi yang baik, dan bisa menyebabkan beragam konsekuensi yang tidak diinginkan,” kata Arthur Moses, Kepala Dewan Hukum Australia.
