Logo

Atasi Dampak Covid-19, Realisasi Bantuan Subsidi Upah Capai 93,94 Persen

Reporter:

Rabu, 16 December 2020 15:40 UTC

Atasi Dampak Covid-19, Realisasi Bantuan Subsidi Upah Capai 93,94 Persen

SUBSIDI UPAH. Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) dihadiri Gubernur Jatim Khofiah Indar Parawansa, Selasa, 8 September 2020. Foto: Baehaqi Almutoif

JATIMNET.COM, JakartaPemerintah terus berkomitmen mendorong pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang ditempuh adalah pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh.

Program ini diharapkan mampu menyokong perekonomian pekerja sehingga meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan berdasarkan data per 14 Desember 2020, realisasi BSU telah menyentuh Rp27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu Rp29,85 triliun.

Rinciannya, penyaluran BSU pada termin pertama mencapai Rp14,71 triliun. Angka ini berhasil menyentuh 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah 12,4 juta pekerja. 

BACA JUGA: Realisasi Dana Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19 Hampir 70 Persen

Kemudian pada termin kedua realisasinya mencapai Rp13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target. “Angka realisasi pada termin kedua memang belum sempurna, mengingat periode penyalurannya masih berlangsung sampai akhir Desember 2020”, ujar Ida dalam keterangan pers yang digelar Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.

Bantuan yang sudah direalisasikan sejak September 2020 ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp5 juta per bulan. 

Total bantuan yang diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kriteria sebesar Rp2,4 juta. Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp1,2 juta. Termin pertama dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan termin kedua pada November-Desember 2020. 

Ada beberapa tantangan dalam melakukan realisasi BSU. Pada realiasi termin pertama memang ditemukan sejumlah rekening bermasalah. Hal ini terungkap dari laporan bank-bank penyalur.  “Kenapa tidak bisa 100 persen terealisasi karena laporan bank penyalur mengatakan terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam. Kami kembalikan kepada BP Jamsostek untuk diperbaiki,” ujar Ida.

BACA JUGA: 560 Ribu Pekerja di Jatim Dapatkan Subsidi Gaji

Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek mencatat ada 154.887 rekening bermasalah yang membuat BSU tidak bisa ditransfer. Proses perbaikan data lantas dilakukan BP Jamsostek yang berkoordinasi dengan kantor cabang di daerah, bank penyalur, pemberi kerja, bahkan sampai berkomunikasi dengan nama-nama penerima bantuan.

Hasilnya, sebanyak 87.963 rekening berhasil dipulihkan dan telah diserahkan ke Kemenaker. Namun, masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses perbaikan sampai saat ini.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengatakan akan terus melakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap data-data penerima BSU yang masih bermasalah. “Sekaligus memastikan seluruh tim di daerah bekerja 24 jam nonstop untuk memulihkan sedikitnya 60 ribu rekening penerima bantuan yang sampai saat ini masih belum bisa dilakukan transfer,” ujarnya.

Ida juga menegaskan pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran BSU. Kemenaker bahkan melibatkan pihak eksternal seperti KPK, BPK, dan BPKP untuk ikut mendampingi jalannya proses penyaluran bantuan.

BACA JUGA: APBN 2021 Fokus Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan selama Pandemi Covid-19

Pada pertengahan penyaluran BSU termin pertama, Kemenaker bersama BP Jamsostek juga menggandeng Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan pemadanan data penerima. 

“Ini prinsip kehati-hatian yang kami lakukan mengikuti rekomendasi KPK. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memberikan keyakinan kepada kita semua bahwa BSU ini tepat sasaran,” kata Ida. 

Ida memastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemenaker. Kalaupun masih ada dana retur, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara. 

Pemerintah saat ini terus membahas kelanjutan bantuan subsidi upah ini. Kemenaker sangat mendukung bila program ini kembali dijalankan tahun depan. Pasalnya BSU ini terbukti memberikan efek positif pada pemulihan daya beli pekerja. 

“Kementerian kami tentu sangat siap mendukung program yang baik ini kembali muncul di tahun depan. Kita tengah persiapkan desain kebijakan secara bersama-sama,” katanya.