Rabu, 22 October 2025 08:30 UTC
Tangkapan layar postingan yang viral di TikTok. Foto: Medsos.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Enam perempuan asal Mojokerto mendadak menjadi sorotan warganet setelah video mereka beredar luas di media sosial TikTok.
Dalam video berdurasi 28 detik yang diunggah akun @rgtap3, terlihat keenam perempuan tersebut menikmati momen arisan dengan cara tak biasa, yakni arisan on the road menggunakan kendaraan bak terbuka sambil berkeliling kota.
Dalam unggahan itu, tertulis keterangan di layar: “Bosen arisan nang Sunrise Mall, nyoba O ta arisan on the road muter Mojokerto… Lak viral”
Konten tersebut sontak menuai beragam tanggapan dari pengguna TikTok. Hingga Selasa 22 Oktober 2025 pukul 14.03 WIB, video itu telah ditonton ribuan kali, disukai lebih dari 2.500 pengguna, mendapat 181 komentar, dan dibagikan sebanyak 1.039 kali.
BACA: Video Joget Bareng Biduan Viral, Kades Tempuran Mojokerto Mengaku Khilaf
Sang pengunggah bahkan menulis keterangan tambahan “Arisan anti mainstream...”, menggambarkan suasana santai para peserta arisan yang duduk di atas kendaraan terbuka mengelilingi meja berisi buah-buahan seperti jeruk, pisang, apel, hingga mangga kupas serta aneka camilan ringan.
Aksi mereka memancing reaksi pro dan kontra di kolom komentar. Salah satu warganet dengan akun @Shindyymuu menuliskan, "Aku me wedi fyp nang kepolisian truss kene di tangkap dan di konkon gae klarifikasi awkwkwkwkw."
Komentar itu pun ditanggapi akun lain @Meimeii yang menulis, "Iya kyk sng pasiko adus ng embong kro sepedaan."
Lucunya, ketika akun @Mediatanam berkomentar, "weddi di celok polisi mbk lek aku," si pemilik akun @rgtap3 justru membalas dengan santai, "iki loh montor e polisi 😂."
BACA: Tertidur Saat Berkendara, Aksi Pengendara Motor di By Pass Mojokerto Viral
Tren arisan dengan konsep unik sebenarnya bukan hal baru, namun gaya on the road seperti yang dilakukan enam perempuan ini tergolong jarang terlihat di Mojokerto. Biasanya, kegiatan arisan dilakukan di rumah anggota, di kafe, atau pusat perbelanjaan.
Konten yang diunggah @rgtap3 ini menjadi contoh bagaimana ide ringan dengan nuansa lokal bisa dengan cepat viral dan menarik perhatian publik di dunia maya.
Namun di sisi lain, aksi tersebut menyalahi aturan lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 137 ayat 4 serta PP Nomor 55 Tahun 2012, kendaraan bak terbuka dilarang digunakan untuk mengangkut manusia.
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Galih Yasir Mubarok, menegaskan hal tersebut. “Iya, nggak boleh angkut orang,” tegasnya.
Menanggapi video viral tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penelusuran. “Makasih infonya, kita sedang telusuri,” pungkasnya.