Rabu, 01 September 2021 03:00 UTC
Peduli Lindungi yang memvalidasi data vaksinasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pemerintah hingga 6 September 2021. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya pun mendukung penuh kebijakan tersebut dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19.
“Kami mendukung seluruh kebijakan yang diambil pemerintah dalam penanganan Covid-19. Kami juga optimis pandemi Covid-19 akan segera bisa diatasi oleh Pemerintah, sehingga harapannya masa the new normal akan segera tiba dan layanan transportasi akan terus tumbuh,” kata Manajer Humas Daop 8 Luqman Arif, Rabu 1 September 2021.
Untuk membantu pemerintah dalam mempercepat terbentuknya herd immunity, Daop 8 turut berkontribusi dengan menyediakan tiga stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat.
Pada periode 6 Juli - 31 Agustus 2021, total sebanyak 5.070 pelanggan telah divaksin secara gratis yang tersedia di Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.
Baca Juga: Gandeng Lantamal V Surabaya, Daop 8 Hadirkan Vaksinasi Keluarga Pekerja
KAI juga mendukung langkah pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan naik kereta api (KA), sehingga semakin meningkatkan keamanan para pelanggan. Saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari pemerintah untuk penerapannya di kereta api.
Meski demikian sejak 23 Juli 2021, KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan dan memperlancar proses boarding.
Lebih lanjut, Luqman menyebutkan secara umum syarat menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Dimana syarat naik KA jarak jauh untuk Level 3 dan 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA lokal masih diberlakukan. “Syarat menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ia menuturkan.
Baca Juga: PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Daop 8 Lakukan Penyesuaian Operasional KA
Selain itu, untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta kemudahan dalam pelayanan tiket Go-Show KA lokal, maka mulai 31 Agustus 2021 calon pelanggan KA lokal diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan transaksi pembelian Go-Show di loket.
Kendati demikian, untuk mendukung aktifitas physical distancing diharapkan masyarakat membeli tiket KA lokal menggunakan aplikasi KAI Access. "KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat. Hanya yang sesuai persyaratan yang diperbolehkan untuk naik kereta api," ia menegaskan.
Saat ini, Daop 8 akan melakukan penyesuaian terhadap operasional KA yang beroperasi pada bulan September. Masyarakat dapat melihat jadwal perjalanan KA melalui aplikasi KAI Access, dan channel eksternal lain.
Info lengkap terkait perjalanan kereta api di masa PPKM, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.
