Logo

Antisipasi Meningkatnya Kasus Covid-19 Varian Omicron, Ini Langkah Pemkot Surabaya

Reporter:,Editor:

Selasa, 08 February 2022 03:40 UTC

Antisipasi Meningkatnya Kasus Covid-19 Varian Omicron, Ini Langkah Pemkot Surabaya

Ilustrasi pengambilan sampel swab. Foto: Shutterstock

JATIMNET.COM, Surabaya - Update situasi untuk wilayah Kota Surabaya, berdasarkan data tabulasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, bahwa Covid-19 ada peningkatan. Dimana per Senin 7 Februari 2022, terdapat 1.426 aktif, 72.453 positif, 68.461 sembuh dan 2.566 meninggal.

Dengan meningkatkan kasus Covid-19 di Kota Surabaya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengaku saat ini dirinya bersama jajaran sedang melakukan berbagai langkah antisipasi.

Diantaranya, melakukan swab hunter, pengoptimalan aplikasi PeduliLindungi di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), pengaturan jam buka tutup warung kopi (warkop), swalayan, cafe dan masih banyak lainnya.

Baca Juga: Waspada Omicron, 8 Taman di Surabaya Ditutup Untuk Kegiatan Rekreasi

Pihaknya mengaku telah mengirim surat ke tingkat kelurahan dan kecamatan se-Surabaya untuk melakukan giat rutin penertiban, terkait antisipasi dan pencegahan Covid-19 varian Omicron.

“Yang paling utama itu penerapan prokes dan QR code PeduliLindungi. Kemarin saya temukan pelanggaran, berdasarkan laporan warga, di Empire Palace itu hanya ada tiga orang dari 3.000 peserta yang memakai aplikasi,” kata Eddy.

Tentunya kegiatan itu melanggar prokes dan dikenakan denda maksimal. Di ruangan pertemuan gedung tersebut, ia bersama jajaran camat dan polsek setempat bergerak cepat melakukan penyegelan. “Kegiatan waktu itu tidak ada asesmennya. Yang kami segel bukan gedungnya, tapi ruang pertemuannya,” ia menegaskan.

Baca Juga: Antisipasi Kenaikan Kasus Varian Omicron, RSLT Disiagakan untuk Tampung Pasien Covid-19

Sekali lagi dalam penerapan prokes perlu adanya peran dari kelurahan dan kecamatan. Menurutnya, sejauh ini masih banyak beberapa RHU yang melanggar, salah satunya melanggar jam operasional.

“Ada temuan RHU yang melanggar jam operasional juga, di kawasan Tenggilis. Itu sudah ditutup oleh Pak Camat. Kita sudah buatkan edarannya, kita tegaskan kembali, sampai ada yang melanggar pasti kita tutup, kita denda dan diberhentikan operasionalnya selama tujuh hari, serta membuat surat pernyataan,” ia mengingatkan.