Logo

Antar Sabu dari Malaysia ke Madura, Empat Pengedar Dibekuk di Sidoarjo

Reporter:,Editor:

Rabu, 27 November 2019 10:42 UTC

Antar Sabu dari Malaysia ke Madura, Empat Pengedar Dibekuk di Sidoarjo

TERSANGKA. Empat tersangka pengedar narkoba di Polrestabes Surabaya. Foto: Bayu Pratama

JATIMNET.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap empat orang pengedar narkoba jaringan Malaysia, di Sidoarjo, Rabu 27 November 2019.

Keempat pelaku jaringan narkoba Indonesia-Malaysia merupakan warga Aceh, yakni, MH (34), AR (31), MN (29) dan NRS (19). 

Saat dimintai keterangan, NRS (19) mengaku diperintahkan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Madiun untuk mengambil paket narkoba itu.

BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti 521 Perkara Narkoba

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan narkoba seberat 7,2 kilogram itu rencananya dikirim dari Malaysia ke Madura menggunakan jalur Pulau Batam-Surabaya.

Namun, pelaku keburu ditangkap 19 November 2019 sekitar pukul 02.30 WIB di lobi sebuah hotel wilayah Sidoarjo, sebelum mengirim narkoba ke Madura.

"Polisi mengamankan tiga orang pelaku dan menemukan barang bukti sebanyak 13 paket yang diduga berisi narkotika, polisi terus melakukan pengembangan," jelas Kombes Pol Sandi Nugroho, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 27 November 2019.

BACA JUGA: Polres Mojokerto Kota Ringkus Enam IRT, Diduga Edarkan Narkoba dari Lapas

Sandi mengungkapkan, paket sabu dikirim lewat Batam dan menggunakan kereta api menuju Jawa Timur. "Rencananya 7,2 kg narkoba jenis sabu dikirimkan ke Sokobanah, Madura," kata Sandi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 123 ayat 1 subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 123 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya turut mengungkap kasus jaringan narkoba  yang dikendalikan dari Lapas Madiun, Rabu 20 November 2019.

Saat itu, sepasang suami istri berinisial DF (42) dan NDH (38) ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya terkait kepemilikan sabu seberat 790,2 gram yang didapatkan dari seorang pelaku yang diduga berada di Lapas Madiun.