Kamis, 03 September 2020 11:10 UTC
JAGA JARAK. Cak Jo salah satu pelaku UMKM saat mendaftarkan diri penerima bantuan dari presiden di kantor Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Kamis 3 September 2020. Foto: Karina Norhadini.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Minat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), untuk mendapat bantuan dari presiden masih rendah. Data dari Pemkab Mojokerto menyebutkan, jumlah pelaku UMKM yang mendaftar baru mencapai 3.500 dari sekitar 60.000 yang diusulkan.
Bupati Mojokerto Pungkasiadi di sela pantauan hari terakhir pendaftaran bantuan dari presiden, Kamis 3 September 2020, mengatakan banyak informasi yang tidak sampai ke masyarakat.
“Kelihatannya sosialisasi bantuan ini kurang ditangkap masyarakat. Padahal bantuan yang akan diberikan sebesar Rp2,4 juta per pengusaha,” katanya di sela pantauan lapangan di kantor Dinas Koperasi Kabupaten Mojokerto.
Pendaftaran bantuan presiden (Banpres) sebetulnya sudah memasuki hari terakhir atau tahap ketiga pada Kamis 3 September 2020 ini. Namun hingga tahapan ini baru mencapai 5,8 persen dari jumlah UMKM yang diajukan Pemkab Mojokerto.
BACA JUGA: Pete Jawa Rasa Timun, Inovasi Bagi Pekerja Wanita di Kota Mojokerto Masuk 45 Kovablik Jatim 2020
Padahal, lanjut Pungkasiadi, syarat untuk mengajukan bantuan dari presiden ini cukup mudah. Yakni KTP, kartu keluarga, dan syarat usaha yang disahkan oleh pemerintah desa setempat.
“Saya sudah meminta masyarakat untuk mengajak tetangga-tetangganya yang memiliki usaha. Syaratnya gampang, kok. Paling tidak memiliki KTP dan KK yang tidak ganda,” jelas pria yang akrab disapa Pak Pung itu.
Sementara itu, Plt Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, Susantoso mengatakan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilewati pelaku usaha. Menurutnya berkas yang sudah masuk akan diverifikasi dari daerah hingga pusat.
BACA JUGA: Atasi Dampak Ekonomi di Tengah Pandemi, Ning Ita Gencarkan Pelatihan untuk UMKM Kota Mojokerto
“Verifikasi awal pastinya hanya bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro, yang tak memiliki tanggungan di bank. Kemudian dilakukan koordinasi dan pengecekkan dari bank yang ditunjuk,” jelas Susantoso.
Bantuan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha ini segera dikucurkan setelah melewati beberapa tahapan verifikasi. Adapun proses pencairan langsung dilakukan bulan September ini.
Berkaitan dengan masih minimnya jumlah pelaku UMKM yang mendaftar, Pemkab Mojokerto berencana memperpanjang batas akhir pendaftaran. “Akan kami fasilitasi sampai tuntas. Sebab kuota masih belum terpenuhi,” Susantoso menambahkan.
BACA JUGA: Harga Anjlok, Petani Bagikan Tomat Gratis
Adapun syarat lain yang wajib dipenuhi pelaku usaha meliputi belum pernah mengakses pembiayaan/kredit bank, memiliki kegiatan usaha mandiri, rekening tabungan per Juni 2020 kurang dari Rp2 juta, bukan ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMN maupun BUMD, melampirkan Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha (SKU/SKDU) dari kades setempat, dan memiliki nomor ponsel aktif.
Salah satu pelaku UMKM, Sarirejo (40), warga Desa Pakuwon, Kecamatan Bangsal, rela berpanas-panasan mendaftarkan diri untuk mendapatkan nbantuan tersebut. Pria yang memiliki usaha jual beli kompor dan perlengkapannya itu berharap lolos verifikasi penerima bantuan.
“Saya berharap bisa mendapat tambahan modal, biar bisa memutar usaha,” kata Cak Jo, sapaannya.