Selasa, 03 June 2025 12:30 UTC
Anggota Komisi III DPRD Sampang Muhammad Subhan
JATIMNET.COM, Sampang – Kalangan wakil rakyat menyoroti kinerja kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Barang jasa (Barjas) dan Administrasi Pembangunan Setkab Sampang dalam melaksanakan proses lelang proyek fisik.
Hal itu menyusul adanya kekeliruan nilai pagu anggaran paket lelang pekerjaan peningkatan struktur jalan Pangilen - Kanjer. Anggota DPRD Sampang menilai pihak Pokja lalai dan kurang teliti dalam melaksanakan pemilihan pengadaan barang dan jasa.
"Kesalahan semacam ini menjadi catatan penting dan bahan evaluasi untuk kinerja tim Pokja," kata anggota Komisi III DPRD Sampang Muhammad Subhan, Selasa 3 Juni 2023.
BACA: HPS Proyek Fisik di Sampang Turun 50 Persen dari Pagu Anggaran
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengingatkan agar pelaksanaan lelang proyek selalu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46/2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), dan aturan turunannya yaitu peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hal itu penting agar pengadaan barang/jasa, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, sampai dengan dengan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan efisien, efek, transparan dan terbuka.
"Ke depannya, Pokja harus lebih teliti lagi. Semua data dokumen lelang harus sinkron dan sesuai dengan data di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) maupun Daftar Pengguna Anggaran (DPA),” jelasnya.
“Yang terpenting lagi jangan sampai ada permainan ataupun pengaturan pemenang lelang," lanjut Subhan.
BACA: HPS Proyek Fisik di Sampang Turun 50 Persen dari Pagu Anggaran
Sementara itu, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda Bagian Pengadaan Barjas dan Administrasi Pembangunan Setkab Sampang Siti Fahriyah mengaku telah menindaklanjuti permasalahan tersebut kepada tim Pokja yang menangani.
Dari data yang tercantum di LPSE, ditemukan adanya dobel kode rencana umum pengadaan (RUP) pada paket pekerjaan proyek fisik tersebut yaitu 54698637 dan 58882701.
"Ini menandakan kalau pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR membuat RUP dua kali. Tapi, setelah RUP direvisi PPK tidak melakukan update lagi sehingga menyebabkan nilai pagu proyek menjadi dua lipat, yang seharusnya Rp753 jadi Rp1,5 M," ungkap Fahriyah.
BACA:Material Proyek Rekonstruksi Jalan di Kawasan SSC Sampang Usang dan Berlumut
Menurutnya, dalam pelaksanaan lelang kondisi tersebut tidak berpengaruh signifikan dan juga tidak melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46/2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 16/2018 tentang PBJP.
"Karena yang menjadi acuan atau dasar batasan tertinggi dalam penawaran adalah harga perkiraan sendiri (HPS)," pungkas Fahriyah.