Rabu, 28 May 2025 09:30 UTC
Tangkapan layar video salah satu Anggota DPRD Tuban asik menghisap vape atau rokok elektrik (tanda lingkaran merah) saat rapat paripurna di DPRD setempat, Rabu, 28 Mei 2025. Dok. wartawan peliput DPRD Tuban
JATIMNET.COM, Tuban – Aksi tak pantas dilakukan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.
Ia ketahuan asik menghisap vape atau perangkat rokok elektrik yang mengeluarkan asap saat rapat paripurna berlangsung di ruangan ber-AC atau berpendingin udara, Rabu, 28 Mei 2025.
Padahal, rapat tersebut membahas sejumlah hal penting, seperti Laporan Pansus Raperda RPJMD Kabupaten Tuban 2025-2029, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Raperda APBD 2024, hingga penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait dua Raperda tersebut.
BACA: Bupati Tuban Raih 5 Besar Kepuasan Publik di Jatim, Bukti Kepemimpinan Menyentuh Masyarakat
Ironisnya, aksi tidak pantas itu terjadi di tengah forum resmi yang mestinya dijalankan dengan penuh kedisiplinan dan profesionalisme. Selain itu, ruang rapat juga tertutup dan dilengkapi pendingin udara atau air conditioner (AC).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Tuban Sugiantoro menyatakan belum mengetahui pelanggaran itu. Ia berjanji akan menelusuri dan menindaklanjutinya.
BACA: Jalan Ring Road Tuban Bakal Dicor, Pemkab Tuban Siapkan Rp4 Miliar
“Kami telusuri dulu, karena saya juga belum mengetahui siapa anggota yang merokok itu. Tentu akan kami panggil dan komunikasikan,” katanya dikonfirmasi usai rapat paripurna.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan ruangan rapat paripurna harus bebas dari asap rokok, baik tembakau maupun elektrik. Ia juga menyebut sudah ada fasilitas khusus untuk merokok.
“Ruang rapat paripurna ini bebas asap rokok. Sudah disediakan tempat merokok, seperti di kantin. Kami harapkan seluruh Anggota Dewan tidak merokok saat rapat karena mengganggu peserta rapat yang tidak merokok,” katanya.