Logo

Anak di Gresik Disetubuhi Tetangganya Sendiri Hingga Hamil

Reporter:,Editor:

Jumat, 22 August 2025 05:00 UTC

Anak di Gresik Disetubuhi Tetangganya Sendiri Hingga Hamil

Penyidik Satreskrim Polres Gresik sedang menginterogasi tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Foto: Humas Polres Gresik.

JATIMNET.COM, Gresik – Seorang anak di Kabupaten Gresik menjadi korban persetubuhan hingga yang bersangkutan hamil. Kasus ini tengah ditangani oleh petugas Satreskrim Polres Gresik.

Seorang berinisial AM (47) telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan ini. AM merupakan tetangga korban.

“Pelaku dan korban ini bertetangga. Begitu laporan masuk, (pelaku) langsung kami amankan,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat 22 Agustus 2025.

Dari hasil interogasi penyidik, kasus ini mulai terjadi pada awal Februari 2025. Pada suatu malam, AM mengajak korban masuk ke rumah mertuanya yang kondisinya sedang sepi.

Saat itu, tersangka memaksa korban memenuhi nafsu birahinya. Korban yang melawan, dibekap mulutnya dengan tangan tersangka. Korban yang tak berdaya terpaksa memenuhi hasrat seksual tersangka.

BACA: Pria di Surabaya Pacari dan Jual Anak Perempuan di Bawah Umur

Dari hasil pemeriksaan psikologi dan pengakuan korban, aksi itu telah dilangsungkan hingga beberapa kali. Hingga akhirnya, tabir itu terkuak setelah korban yang mengeluhkan sakit diperiksakan petugas medis oleh pihak keluarganya. Saat itu, korban diketahui sedang hamil.

"Keluarga yang murka langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Tak butuh waktu lama, AM dibekuk tanpa perlawanan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik.

Dalam menangani kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi itu mengancam tersangka dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Dari kasus ini, Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya orang tua untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan memberikan edukasi seksual.

"Jika menemukan tanda-tanda kekerasan seksual laporkan segera, bisa lewat hotline Kapolres Gresik bila ada indikasi pelecehan terhadap anak,” pungkas Abid.