Logo

Ajak Warga Rayakan Tahun Baru dengan Bernyanyi dan Mabuk, Pria di Madiun Jadi Tersangka

Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan
Reporter:,Editor:

Selasa, 05 January 2021 13:00 UTC

Ajak Warga Rayakan Tahun Baru dengan Bernyanyi dan Mabuk, Pria di Madiun Jadi Tersangka

LANGGAR PROKES. Kapolsek Mejayan AKP Sigit Siswandi (dua dari kiri) saat memberikan keterangan pers dalam kasus pelanggaran UU Kekarantiaan Kesehatan di Mapolsek Mejayan, Selasa, 5 Januari 2021. Foto: Nd.Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun – Agus Basunandono, 32 tahun, warga Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dibekuk polisi. Ia diduga sebagai dalang kerumunan saat malam pergantian tahun, Kamis, 31 Desember 2020, di halaman SD Negeri Ngampel 1.

Kapolsek Mejayan AKP Sigit Siswandi mengatakan Agus sudah ditetapkan tersangka. Ia dijerat pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama satu tahun atau denda Rp100 juta. Tindakan yang dilakukan tersangka dianggap melanggar hukum karena berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. 

“Dia yang punya inisiatif untuk melakukan kegiatan malam pergantian tahun. Kegiatan itu melibatkan beberapa warga yang menimbulkan kerumunan,” kata Sigit, Selasa, 5 Januari 2021.

BACA JUGA: Bupati Madiun Tegaskan Tidak ada Perayaan Tahun Baru 2021

Kegiatan yang berlangsung di halaman SD itu diikuti sejumlah warga RT 8 dan 9 Desa Ngampel. Mereka menggelar acara hiburan dengan dilengkapi sound system, proyektor, laptop, dan mikrofon untuk digunakan bernyanyi atau karaoke.

Selain bernyanyi untuk perayaan malam tahun baru, sejumlah warga yang berkumpul juga mengonsumsi alkohol.  Setidaknya, lima botol bir dan jeriken bekas minuman keras jenis arak jowo diamankan dari tangan warga.

“Saat kami datang ke lokasi, acara sudah selesai. Tapi, kami tetap menyelidiki karena laporan yang kami terima punya bukti yang kuat,” ujar Sigit.

Dari penyelidikan, sebanyak sepuluh warga akhirnya diinterogasi di Mapolsek Mejayan. Mereka merupakan sebagian orang yang mengkuti kegiatan malam pergantian tahun di halaman SDN Ngampel 1. Awalnya diakui acara itu berlangsung secara spontan dan atas keinginan bersama.

BACA JUGA: Pesilat Dilarang Arak-arakan Suroan, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan

Penyidik tidak begitu saja memercayainya. Hingga akhirnya nama Agus Basunandono diketahui sebagai inisiator acara malam pergantian tahun itu. Ia mengajak sejumlah warga lain untuk menggalang dana secara sukarela. Uang yang terkumpul untuk membeli minuman keras dan konsumsi.

Sementara itu, Agus mengatakan perayaan malam pergantian tahun itu sudah direncanakan dua pekan sebelumnya. Ia nekat menyampaikan ide yang akhirnya disetujui sebagian warga karena kegiatan itu sudah menjadi tradisi setiap akhir tahun.

“Kesalahan kami karena tetap melakukannya meski pihak desa sudah memberitahu untuk tidak berkerumun,” katanya.