Senin, 22 November 2021 13:40 UTC

Suasana pertemuan para pendamping hukum yakni Advokat di Surabaya. Foto: ibank
JATIMNET.COM, Surabaya - Maraknya kasus intimidasi terhadap Advokat dalam upaya pendampingan hukum, kini menjadi polemik dan makin was-was. Pasalnya, para Advokat saat melakukan pendampingan ini bisa dijadikan tersangka.
Seperti yang terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Banyuwangi, Jawa Timur ini yang sempat dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian. Hal ini membuat para Advokat dari Organisasi Advokat (OA) di Jawa Timur sepakat untuk meminta kepada pemerintah untuk lebih tegas memberi perlindungan profesi catur wangsa.
Kriminalisasi Advokat itu bahkan menjadi viral. Lantaran di Banjarmasin ditetapkan tersangka, kemudian di Banyuwangi sejumlah Advokat menghamburkan uang di kantor polisi, dalam hal ini di Polres Banyuwangi yang berujung damai.
"Pemerintah harus tegas memberikan perlindungan profesi kepada Advokat, bagian dari Catur Wangsa di indonesia," kata salah satu Advokat, Syarifudin Rakib, di sela saat melakukan pertemuan Advokat belum lama ini, Minggu 21 November 2021.
Baca Juga: Dalih Investasi Umrah Senilai Rp 1,5 Miliar, Warga Surabaya Ditangkap
Menurut dia, dalam hal ini semua penegak hukum di Indonesia itu wajib menghormati Undang-undang Perlindungan Hukum Profesi Advokat, yang sudah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, supaya kasus imtimidasi profesi tidak terjadi lagi, karena profesi Advokat mempunyai peran sebagai penegak hukum.
Sementara, Ahmad Shodiq yang menjadi koordinator inprotor Advokat Jatim juga meminta kepada para kekerja profesi sejawat untuk meningkatakan kualitas dan kuantitas dalam melakukan pendampingan hukum dan bertidak sesusi dengan Undang-undang supaya kasus kriminalisasi profesi avoakad tidak kembali terjadi.
"Saya harapkan teman-teman se-profesi (Advokat) supaya tetap melakukan pendampingan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," katanya.
