Kamis, 06 August 2020 00:00 UTC
Terdakwa saat sidang daring dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik
JATIMNET.COM, Gresik - Terdakwa Viva Kumala Indah Dewa Siti Purwahyuni (32), warga asal Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara dua tahun, enam bulan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu 5 Agustus 2020.
Terdakwa terbukti melakukan dan menjalankan penipuan dengan modus arisan online lewat Whatsapp grup bernama Arisan Bunfa di rumah kontrakan-nya Perumahan Graha Bunder Asri (GBA), dan merugikan ratusan membernya.
Pada amar tuntutan, terdakwa menjalankan aksinya melalui grup WhatsApp dengan memanfaatkan sebagai admin, meraup keuntungan dari 135 member itu mencapai Rp 400 juta.
Ibu empat anak itu diketahui menjalankan bisnis arisan online ini sejak November 2018 sampai – April 2019. Kasusnya baru terbongkar setelah ada 29 member melaporkan ke Polres Gresik.
BACA JUGA: Sengketa Tanah, Seorang Anak di Probolinggo Gugat Ibu Kandung
Modus dalam menjalankan aksinya ada beberapa tahapan. Terdakwa menawarkan ke khalayak umum melalui Facebook mengajak arisan online, kemudian tersangka dengan bujuk rayunya membuat para korban tertarik mengikuti arisan tersebut.
Setelah para korban mentransfer sejumlah uang sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh tersangka, nantinya akan mendapatkan keuntungan. Misalnya, jika korban mentransfer sebesar Rp 1 juta, maka nantinya mendapatkan uang senilai Rp 1,3 juta dalam kurun waktu 15-20 hari.
Setelah terdakwa menerima uang hasil setoran arisan tersebut, oleh terdakwa diputar dan tidak diberikan kepada korban yang harusnya mendapatkan bagian hasil arisan tersebut.
Terdakwa mengatakan uang dari hasil kejahatanya di buat membeli tanah kavling, mobil Honda Jazz warna hitam, dua motor dan perabotan rumah tangga, yang dijadikan barang bukti dan disita oleh negara.
BACA JUGA: Sembilan Pegawai PN Surabaya Reaktif, Satu Hakim Positif Covid-19
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun, enam bulan, dan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) (2) KUHP," terang Jaksa Ferry Hary A saat membacakan tuntutan.
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan pada sidang daring itu, terdakwa meminta keringanan pada Ketua Majelis Hakim Edy untuk diringankan, selain mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa juga masih dibutuhkan keempat anaknya.
"Saya terima pak Hakim, namun tolong diringankan ksrena saya masih dibutuhkan Empat anak saya yang masih kecil-kecil," tukas terdakwa dengan wajah sedihnya saat ditanya ketua Majelis Hakim.
Sidang tuntutan ditutup, dan kembali digelar dengan jadwal sidang yang langsung pada agenda putusan minggu depan.