Logo

Admin Arisan Online Bodong Divonis Dua Tahun

Reporter:,Editor:

Sabtu, 08 August 2020 01:00 UTC

Admin Arisan Online Bodong Divonis Dua Tahun

Suasana sidang putusan perkara penipuan berkedok arisan online di Pengadilan Negeri Gresik

JATIMNET.COM, Gresik - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, Viva Kumala Indah Dewi Siti Purwahyuni (32) warga Desa Randuagung.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferry Harry yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun enam bulan pada sidang sebelumnya, selain itu Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan barang bukti.

Jika pada tuntutan barang bukti menjadi sitaan negara, namun pada amar putusan vonis kali ini barang bukti berupa tanah kavling, mobil honda jazz, dua sepeda motor dan perabotan rumah tangga dikembalikan pada terdakwa.
  
Majelis Hakim menyatakan bahwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa dengan ketentuan barang bukti tersebut bisa diminta kembali oleh korban dengan cara melakukan gugatan secara keperdataan.

BACA JUGA: Sengketa Tanah, Seorang Anak di Probolinggo Gugat Ibu Kandung

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 372 jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun," tegas Eddy  membacakan putusan.

Meski terdakwa menerima atas putusan Majelis Hakim, namun tidak bahi Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan pikir-pikir. "Akan kami laporkan dulu pada atasan untuk menentukan sikap. Pasalnya, ada perbedaan terkait barang bukti antara tuntutan dan putusan," singkat Ferry dikonfirmasi, Jumat 7 Agustus 2020.

Diberitakan jatimnet.com sebelumnya, terdakwa dengan Empat anak itu diketahui telah menjalankan bisnis arisan online lewat facebook dengan nama Arisan Bunfa sejak November 2018 sampai – April 2019 lalu. Kemudian terdakwa yang akhirnya diamankan Polisi akibat adanya laporan 29 membernya yang merasa ditipu dan dirugikan.

BACA JUGA: Sembilan Pegawai PN Surabaya Reaktif, Satu Hakim Positif Covid-19

Modus terdakwa dalam menjalankan aksinya dengan menawarkan ke khalayak umum melalui Facebook untuk mengajak arisan online, kemudian tersangka dengan bujuk rayunya membuat para korban tertarik mengikuti arisan tersebut.

Setelah itu para korban mentransfer sejumlah uang sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh tersangka, dimana jika para korban mentransfer sebesar Rp 1 juta, maka para korban akan mendapatkan uang senilai Rp 1,3 juta dalam kurun waktu 15-20 hari.

Setelah terdakwa menerima uang hasil setoran arisan tersebut, oleh terdakwa diputar dan tidak diberikan kepada korban yang harusnya mendapatkan bagian hasil arisan tersebut.