Senin, 12 August 2019 12:24 UTC
Komisioner KPU RI Ilham Saputra. Foto: Khoirotul Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) belum bisa menetapkan adanya kecurangan meski dalam Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) ditemukan pergeseran dan perubahan suara partai. Penetapan tersebut harus dilakukan analisa dan pendalaman KPU tingkat kota, yakni Kota Surabaya.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyampaikan penjatuhan sanksi akan disampaikan ketika sudah terbukti terjadi kecurangan.
“Kami (KPU) harus melakukan investigasi. Kami serahkan ke KPU Surabaya apakah betul ada kesengajaan, atau hanya persoalan kesalahan administratif, kesalahan tulis,” kata Ilham saat diwawancarai disela-sela pelaksanaan PSSU di KPU Surabaya Jalan Adityawarman, Senin 12 Agustus 2019.
Dari hasil PSSU ini akan menganulir hasil rekapitulasi suara Partai Golkar pada pelaksanaan pemilu 17 April 2019 lalu.
BACA JUGA: Tiga TPS di Surabaya Gelar Penghitungan Surat Suara Ulang
Ilham menyampaikan dimungkinkan akan ada perubahan calon legislatif yang duduk di kursi dewan. Tapi dalam keputusan akhirnya akan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hasil ini hanya untuk menganulir hasil sebelumnya, karena itu perintah MK,” kata dia.
Agar tidak memakan waktu lebih lama, Ilham menjelaskan pihaknya akan menyelesaikam rekapitulasi dan adminitrasi PSSU untuk semua jenjang. Sehingga pada hari ini sekaligus merekap mulai dari tingkat kecamatan, kota, provinsi, dan tingkat nasional.
“Setelah ditetapkan di tingkat kecamatan untuk mengubah hasil DA1, sekaligus penetapan perolehan kursi yang diperoleh partai. Jadi, kami langsung penetapan. Tidak lagi menunda-nunda,” kata Ilham.
BACA JUGA: Berhasil Minta PSSU, Caleg Golkar Harap Tak Ada Lagi Kecurangan
Ketua Bawaslu RI M Affifudin menyampaikan setelah dilakukan PSSU, KPU bisa merefleksikan adanya kesalahan atau potensi kecurangan yang terjadi. Hal tersebut karena perubahan data ini terjadi di tingkat desa dan kecamatan.
“Ini memang koreksi yang sudah diatur dan MK memutuskan PSSU dan mari dilihat hasilnya,” kata dia.
Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan selisih tersebut karena terjadi kecurangan. Saat ini pun KPU dan Bawaslu hanya fokus pada pembenaran dan pembetulan perolehan suara atas perintah MK.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyampaikan penghitungan suara pada tingkat TPS hampir sama dengan rekapitulasi pemilu pada April 2019 lalu. Pihaknya akan memastikan kembali pada rekapitulasi suara pada jenjang kecamatan.
BACA JUGA: Emil Dardak Lebih Pantas Gantikan Soekarwo Pimpin Demokrat Jatim
“Tingat KPPS tidak ada yang berubah, kecuali TPS 50 yang penembahan satu surat suara sah untuk partai,” kata dia.
Setelah proses ini selesai, pihaknya akan langsung menetapkan nama caleg yang menduduki kursi dewan. Nantinya nama caleg tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Surabaya dan juga Gubernur Jawa Timur untuk disampaikan ke Menteri Dalam Negeri.
Sesuai dengan SK KPU, kata Syamsi, penetapan calon terpilih itu setelah PSSU. Sehingga teknisnya melakukan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi.
“Besok secara resmi akan kami lakukan penetapan kursi parpol dan penetapan nama calon terpilih,” katanya.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Akan Terus Fasilitasi KPK “Bersih-bersih” di Jatim
Perlu diketahui, perkara ini merupakan sengketa internal Partai Golkar antara Pemohon Agung Prasodjo caleg DPRD Surabaya nomor 4 dengan Aan Ainur Rofik Caleg nomor 1.
Permohonan pemohon yaitu terdapat kesalahan pencatatan perolehan suara berupa pergeseran suara dari caleg nomor urut 2 ke nomor urut 1 di TPS 30 dan 31 Putat Jaya Sawahan Surabaya.
Di TPS 50 terdapat pergeseran suara pemohon calon legislatif (caleg) di Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal.
Ada penambahan perolehan suara bagi Caleg Partai Golkar Nomor urut 3, yaitu sebanyak 22 suara, sedangkan penambahan perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor urut 6 sebanyak satu suara.
