Kamis, 25 October 2018 12:00 UTC
Kondisi perekonomian Indonesia masih tetap terjaga, yang salah satunya ditandai dengan premi asuransi jiwa dan asuransi umum atau reasuransi per September 2018 masing-masing tercatat Rp141,14 triliun dan Rp62,74 triliun. FOTO: DOK
JATIMNET.COM, Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (RDK OJK) menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional masih dalam kondisi terjaga, di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.
Hal ini tercermin dari kredit perbankan dan piutang pembiayaan masing-masing tumbuh 12,69 persen secara tahunan (year on year/yoy) dan 6,06 persen yoy.
Begitu juga dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 6,60 persen yoy. Premi asuransi jiwa dan asuransi umum atau reasuransi per September 2018 masing-masing tercatat Rp141,14 triliun dan Rp62,74 triliun.
"Di tengah berlanjutnya volatilitas di pasar keuangan, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan pada September 2018 secara umum masih bergerak positif," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Antara, Kamis 25 Oktober 2018.
Dia menyampaikan di pasar modal pada periode Januari hingga 22 Oktober 2018, penghimpunan dana melalui penawaran umum saham, right issue dan surat utang korporasi telah mencapai Rp143 triliun, dengan emiten baru mencapai 50 perusahaan.
Sementara total dana kelolaan investasi tercatat Rp739,95 triliun, atau naik 7,89 persen dibandingkan akhir tahun 2017.
Sedangkan profil risiko lembaga jasa keuangan juga masih terjaga pada tingkat yang terkelola. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan tercatat 2,66 persen, sedangkan rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan berada pada 3,17 persen.
Sementara itu, pemodalan lembaga jasa keuangan tercatat pada posisi yang cukup tinggi. Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan per September 2018 tercatat 23,33 persen, sedangkan Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing 315 persen dan 430 persen.
Anto Prabowo mengatakan dinamika di pasar keuangan diperkirakan masih akan berlanjut seiring masih tingginya downside risk di lingkup global, antara lain berlanjutnya perang dagang dan pengetatan likuiditas.
"OJK akan terus memantau perkembangan tersebut, sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan dan kinerja sektor jasa keuangan," pungkasnya.
