Logo

Pakai Kaus Idiot, Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka

Reporter:,Editor:

Kamis, 25 October 2018 08:46 UTC

Pakai Kaus Idiot, Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka

Achmad Dhani Penuhi Panggilan penyidik kasus ujaran kebencian. Foto : Khaesar

JATIMNET.COM, Surabaya - Ahmad Dhani Prasetyo memenuhi panggilan penyidik unit Cybercrime Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Pemanggilan kali ini, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hate speech atau ujaran kebencian, serta pencemaran nama baik.

Musisi sekaligus politikus tersebut datang di gedung Cybercrime sekitar pukul 12.35 WIB menggunakan mobil Hyundai warna putih. Dengan didampingi 12 kuasa hukumnya, Dhani menggunakan kaus album grup band Greenday American Idiot itu langsung diserbu pertanyaan wartawan yang sedang menunggu.

BACA JUGA: Diduga Terlibat Penipuan, Musisi Ahmad Dhani Mangkir Dua Kali Pemeriksaan Polisi

Di samping itu, Dhani panggilan akrabnya itu terlihat tegang dari raut wajahnya, walaupun sudah didampingi kuasa hukumnya. Tidak hanya itu, waktu pergi izin ke toilet dia juga terlihat tegang saat sebelum menjalani pemeriksaan. 

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara mengatakan kehadiran Ahmad Dhani ke Polda Jatim lagi sebagai bentuk kooperatif seorang warga negara.

Meskipun nanti pihaknya akan mengajukan ahli sebagai komparasi. "Kami akan ajukan ahli dari ITE, Pidana dan komunikasi yang dibutuhkan untuk gelar perkara khusus," katanya di Depan gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis, 25 Oktober 2018.

Aldwin berharap polisi dapat menyetujui masukan tim kuasa hukum tersangka untuk melakukan gelar perkara khusus. Dia menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya, Ahmad Dhani itu terlalu cepat. 

"Penetapan tersangka ini sanggat cepat, terlebih klien kami baru sekali jalani pemeriksaan," ujar Aldwin.

Baca Juga : Diperiksa Selama 7 Jam, Ahmad Dhani Dicecar 75 Pertanyaan

Menurut dia, penetapan seorang tersangka itu harusnya ada gelar perkara terlebih dahulu. Terutama mengenai pasal yang diterapkan oleh penyidik, yakni Pasal  7 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik 

"Dari poin tidak ada gelar perkara inilah yang kita nilai janggal. Seharusnya melakukan gelar perkara khusus baru menentukan tersangka," katanya.

Meski begitu, Aldwin yakin pada polisi dalam menangani kliennya itu dengan profesional dalam melakukan penyidikan. "Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan datang langsung melihat sendiri saat klien kami, Ahmad Dhani di periksa oleh penyidik," katanya.

Untuk kasus ujaran kebencian, dia dilaporkan Koalisi Element Bela NKRI ke Mapolda Jatim usai menggunakan kata-kata idiot saat terjadinya demo #2019gantipresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. Meksipun begitu di dalam video Ahmad Dhani tidak menyebut idot yang ditujukan ke Banser.

Dalam video itu Dhani celotehan musisi kelahiran Surabaya itu memancing reaksi pria berambut panjang di dekatnya mengucapkan 'Banser'. Celotehan itulah yang memunculkan ujaran liar Banser idiot di media sosial.