Rabu, 24 October 2018 16:15 UTC
Ahmad Dhani memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Foto : Khaesar
JATIMNET.COM, Surabaya - Musisi sekaligus politikus, Ahmad Dhani Prasetyo, diperiksa oleh penyidik Subdit II Harda Bangta (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, baru selesai sekitar pukul 22.45 WIB.
Pemeriksaan yang berjalan sekitar tujuh jam dalam kasus penipuan dan penggelapan, Dhani panggilan akrabnya didampingi kuasa hukumnya itu dicecar sebanyak 75 pertanyaan oleh penyidik
Ahmad Dhani mengaku, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan penyidik polisi dari Polda Jawa Timur itu terkait pernyataan dari Eddy Rumpoko. "Semuanya sudah saya jawab dengan sebaik baiknya, dan sudah sesuai dengan apa yang saya tahu," katanya di sela usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Rabu, 24 Oktober 2018.
Disamping itu, saat diperiksa penyidik juga menujukan sejumlah barang bukti seperti mengenai percakapan lewat SMS yang dilakukan Ahmad Dhani dan pelapor, Zaini Ilyas.
"Saya tidak membantah itu semua karena memang semuanya saya akui semuanya kalau bukti percakapan melalui SMS itu benar," ucap pentolan Dewa 19.
Saat ditanya apa terkait kasus pembangunan vila, Dhani membantah vila tersebut bukan milik pelapor. Terlebih janji membagi 5 persen dari hasil investasi. "Jadi memang dari perjanjian itu tidak terpenuhi jadi 5 persen itu tidak bisa saya penuhi," katanya.
Dhani tidak mempermasalahkan jika dipertemukan dengan Zaini Ilyas untuk mengkonflontir terkait barang bukti yang ada. "Saya siap saja jika harus dipanggil untuk dikonflontir kepada pelapor," ujar Dhani.
Dhani mengaku selama ini dirinya tidak mengenal dengan baik oleh pelapor, Zaini Ilyas. Karena memang saat itu dirinya hanya mengenal Eddy Rumpoko mantan Wali Kota Batu.
"Saya yang mengenal baik sama Eddy Rumpoko yang memang sudah saya anggap seperti kakak saya sendiri, kalau sama pelapor baru kenal saat saya datang ke Eddy Rumpoko," katanya.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Kristiawanto menambahkan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Kami lihat dulu seperti apa, terutama untuk mengembalikan sisa pengembalian uang pinjaman tersebut," katanya.
Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Rabu, 26 September 2018 atas dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan vila di Batu Malang milik Moh.Zaini Ilyas.
Laporan tersebut bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018, pelapornya ialah Arif Fathoni, mewakili pemberi utang ke Dhani, yakni Zaini Ilyas.
