Minggu, 28 October 2018 05:15 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim masih terus menunggu hasil laporan analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki kasus tindak pidana korupsi Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, kasus korupsi P2SEM merupakan kasus lama sehingga PPATK harus mencari berkas transaksi tersebut. Kejati Jatim terus berkordinasi dengan PPATK untuk merampungkan laporan analisanya.
"Kami juga tidak ingin terburu buru karena perkara ini juga sudah lama, jadi kami harus hati hati dalam menangani kasus ini," kata Sunarta, Minggu, 28 Oktober 2018.
Kejati Jatim, menurut Sunarta akan memenuhi semua kelengkapan berkas yang dibutuhkan PPATK untuk menganalisis kasus ini. "Kami bersama sama dengan PPATK melakukan penyelidikan kasus ini agar segera rampung," katanya.
Saat disinggung apa ada batas waktunya untuk PPATK, Sunarta mengatakan tidak ada batas waktunya. Ini dikarena perkara kasus korupsi P2SEM terjadi pada tahun 2004-2009 lalu. "Karena memang perkara ini sudah lama, makanya PPATK agak lama karena harus mencari terlebih dahulu," katanya.
Dari hasil laporan analisis PPATK ini, Sunarta yakin akan mendapatkan alat bukti baru yang akan digunakan untuk menahan tersangka baru. "Karena memang untuk kasus ini masih belum ada penetapan tersangka," jelasnya.
Kejati Jatim mengusut kasus korupsi ini sejak 2009. Kasus dibuka lagi setelah saksi kunci, dr Bagoes ditangkap di Malaysia Desember 2017 lalu, setelah buron sejak ditetapkan tersangka pada 2010 lalu. Dokter Bagoes kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.