Kamis, 07 March 2019 01:45 UTC
Penjara. Ilustrasi. Foto: Unsplash.com.
JATIMNET.COM, Jakarta – Sebanyak 949 narapidana beragama Hindu menerima Remisi Khusus (RK) pada Hari Raya Nyepi, Kamis 7 Maret 2019.
Kementerian Hukum dan HAM mencatat 272 narapidana menerima remisi 15 hari, 607 narapidana mendapat remisi satu bulan, 54 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 16 narapidana.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah menerapkan sistem berbasis teknologi informasi. Tiap narapidana mendapatkan kemudahan untuk mengetahui hak remisinya dengan transparan, tak rumit, tak berbelit-belit, dan bebas biaya.
BACA JUGA: Pesan Nyepi untuk Kedamaian Tahun Politik 2019
"Pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan kepada narapidana beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," katanya.
BACA JUGA: Hari Raya Nyepi, Penyeberangan Selat Bali Tutup 31 Jam
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Junaedi mengatakan narapidana terbanyak mendapat remisi berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 659 orang, Kanwil Kalimantan Tengah 70 orang, dan Kanwil Sulawesi Selatan 44 orang.
"Semoga remisi pada Nyepi 2019 ini memotivasi para narapidana umat Hindu lainnya semakin taat beribadah, taat aturan tata tertib Lapas atau Rutan,” katanya.
Jumlah narapidana di seluruh Indonesia per 6 Maret 2019 mencapai 188.258 orang. Sedangkan jumlah tahanan 70.599 orang. Yang beragama Hindu mencapai 2.175 orang. (ant)