Rabu, 07 January 2026 10:30 UTC

Konferensi Pers Penanganan Anak Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital di Gedung Bareskrim, Selasa, 7 Januari 2026. Foto: BNPT
JATIMNET.COM - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh kementerian dan lembaga dalam menangani anak-anak yang terpapar konten kekerasan di ruang digital, khususnya melalui pengaruh grup True Crime Community (TCC).
Kepala BNPT Eddy Hartono menyampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi tersebut dilaksanakan secara efektif.
"Sinergi dan kolaborasi seluruh pihak dalam menangani anak terpapar konten kekerasan dapat dilakukan secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan melalui RAN PE," ujarnya pada Konferensi Pers Penanganan Anak Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital di Gedung Bareskrim, Selasa, 7 Januari 2026.
Ia menekankan bahwa penanganan anak yang terpapar konten kekerasan harus dilakukan secara kolaboratif dan komprehensif, mengingat persoalan tersebut melibatkan banyak sektor serta merupakan bagian awal dari upaya pencegahan terorisme.
"Kalau tidak ditangani dengan serius dan tidak ada sinergi kolaborasi antar lembaga untuk menangani masalah ini, anak - anak yang terpapar konten kekerasan ini suatu saat dapat menjadi ancaman terorisme," ujarnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Faisal Syahrul menyatakan pihaknya tengah menyusun peraturan kementerian untuk membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak.
Selain itu, seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, hingga peserta didik, didorong untuk mampu melakukan deteksi dini terhadap indikasi paparan konten kekerasan.
"Kita berharap adanya pencegahan terpaparnya anak oleh paham radikal yang melibatkan seluruh unsur seperti sekolah, orangtua, masyarakat dan kementerian," katanya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah menjelaskan bahwa anak berada pada fase yang sangat rentan terpapar paham kekerasan.
Oleh karena itu, anak harus diposisikan sebagai korban dengan pendekatan penanganan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
"Anak ini adalah kelompok yang berada pada fase tumbuh kembang yang rentan mudah terpengaruh karena belum memiliki kemampuan berpikir secara kritis dan utuh sehingga mudah terpapar konten negatif di media sosial. Untuk itu anak membutuhkan perlindungan dan upaya upaya penanganan yang berbasis pada kepentingan terbaik bagi anak," katanya.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Mas Kahono Agung Suhartoyo menyampaikan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya rehabilitasi sosial agar anak-anak yang terpapar konten kekerasan dapat kembali berfungsi di tengah masyarakat.
"Kemensos juga siap berkolaborasi dengan seluruh pihak agar anak-anak bisa kembali ke masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Kewaspadaan Nasional Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Aang Witarsa Rofik menegaskan bahwa Kemendagri akan menginstruksikan kepala daerah terkait perlindungan anak dari paparan konten kekerasan di ruang digital.
"Ini menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Termasuk Pemda. Perlu adanya suatu kebijakan cepat dimulai dari pemerintah pusat ke daerah. Kami akan menginstruksikan kepala daerah terkait perlindungan anak," ucapnya.
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Brigjen Pol. Andi Moch. Dicky Pastika Gading turut mendorong seluruh kementerian dan lembaga agar melakukan upaya pencegahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing secara maksimal.
"Kami mendorong Kementerian/Lembaga terkait penanganan anak-anak yang terpapar di ruang digital secara linier. Agar dilakukan pencegagan sesuai dengan tupoksi kementerian lembaga tersebut," ujarnya.
Di sisi penegakan hukum, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Kombes Mayndra Eka Wardana menegaskan bahwa peran orang tua di rumah sangat krusial dalam mengawasi aktivitas anak di internet, termasuk penggunaan gim daring dan media sosial.
"Latar belakang anak yang terpapar konten kekerasan di antaranya kurang perhatian dan juga akses device yang berlebihan. Sehingga peran orangtua di rumah sangat penting untuk mencegah anak terpapar konten kekerasan," ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 70 anak di 19 provinsi terpapar konten kekerasan di dunia digital, khususnya yang berkaitan dengan TCC. Dari jumlah tersebut, 67 anak telah mendapatkan intervensi oleh Densus 88 Antiteror sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan berkelanjutan.
