Logo

7 Pemuda di Probolinggo Ditangkap Polisi Gegara Pesta Miras saat Tabligh Akbar

Reporter:,Editor:

Senin, 27 March 2023 07:00 UTC

<strong>7 Pemuda di Probolinggo Ditangkap Polisi Gegara Pesta Miras saat Tabligh Akbar</strong>

Miras. Petugas Saat Mengamankan 7 Pemuda Yang Kedapatan Pesta Miras. Foto : Humas Polresta.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo Kota menyita ratusan botol berisi minuman keras, dari sebuah rumah warga yang berlokasi di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. 

Penyitaan ratusan botol berisi minuman keras itu berawal, dari penangkapan petugas terhadap 7 orang pemuda yang kedapatan tengah pesta Miras di sekitaran alun-alun Kota Probolinggo, pada saat tengah digelarnya tabligh akbar, pada Sabtu 25 Maret 2023 malam lalu. 

Ke-7 pemuda yang diamankan, masing-masing berinisial ; DMB (23) dan AM (27) merupakan warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Lalu RC (20), AT (23), MM (19), YB (23) dan BB (20), di mana kelimanya merupakan warga Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, terbongkarnya bisnis jual beli Miras tersebut, setelah petugas menggali informasi dari para pemuda yang diamankan.

Disitu petugas mendapati informasi, kalau Miras yang mereka konsumsi, diketahui dibeli dari seseorang berinisial GV atau kerap dipanggil bebek. Tidak menunggu waktu lama, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. 

"Saat mendatangi rumah GV itulah, petugas yang melakukan penggeledahan mendapati 185 botol berisi minuman keras jenis Arak Bali. Petugas langsung melakukan penyitaan, dan mengamankannya ke Mapolres Probolinggo Kota," terang Zainullah, Senin 27 Maret 2023.

Zainullah menyampaikan, usai diamankan sejumlah botol berisi minuman keras tersebut, kemudian diserahkan ke Sat Samapta Polres Probolinggo kota guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Zainullah, langkah tegas petugas tersebut dilakukan, guna mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan ataupun kriminalitas oleh para pemuda, akibat terpengaruh minuman keras.

Untuk itu, baik para pemuda yang kedapatan mengkonsumsi minuman keras, serta penjualnya bakal dikenakan sanksi oleh petugas. Itu sebagai efek jera, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya kembali.

"Jadi baik pemuda yang mengkonsumsi Miras, ataupun penjualnya. Akan dikenakan Pasal Perda Kota Probolinggo nomor 3 tahun 2015, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Probolinggo,"Zainullah memungkasi.