Minggu, 17 May 2020 09:00 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Magetan - Jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Magetan bertambah menjadi 58 orang. Kasus terbaru berdasarkan pembaharuan data pada Sabtu petang, 16 Mei 2020, peningkatannya sebanyak lima kasus.
Dua penderita di antaranya merupakan klaster pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk, Surabaya. Mereka adalah pasangan suami-istri asal Kecamatan Poncol, Magetan yang tengah dikarantina di RSUD dr Sayidiman, Magetan. Sebelumnya, keduanya diisolasi di salah satu rumah sakit swata di Surabaya yang akhirnya dirujuk ke Magetan atas permintaan keluarga.
Adapun penularannya berasal dari pihak istri yang berinisial LM (45) yang bekerja sebagai buruh linting rokok di pabrik rokok Sampoerna, Surabaya. Sedangkan pihak suami berinisial P (49) tertular dari istrinya.
“Kedatangan mereka (ke Magetan) bersama seorang anaknya yang berumur 11 tahun. Anaknya dinyatakan negatif Covid-19 dan diisiolasi di Puskesmas Poncol,” kata Juru Bicara Gugur Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Magetan Saif Muchlissun, Minggu 17 Mei 2020.
BACA JUGA: Rapid Test Empat Orang Klaster Sampoerna Surabaya Asal Mojokerto Reaktif
Sedangkan tiga penderita yang baru tercatat merupakan klaster dari Pondok Pesantren Al-Fatah, Temboro, Magetan. Mereka berinisial IA (19) warga Kecamatan Karas, S (53) warga Kecamatan Bendo, dan K (1) warga Kecamatan Plaosan.
Dari 58 kasus positif Covid-19 yang tercatat, sebanyak 11 pasien dinyatakan telah sembuh. Sedangkan yang meninggal dunia tercatat ada dua orang. Saif mengimbau warga semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, ia juga meminta warga untuk memberikan dukungan kepada para penderita Covid-19. “Jangan mengucilkan penderita dan keluarga yang terkonfirmasi positif. Penyakit ini bukan aib dan bisa disembuhkan,” ujar Saif.