Logo

388 WBP di Jatim Peroleh Remisi Natal, Delapan Diantaranya Langsung Bebas

Reporter:

Selasa, 24 December 2019 09:45 UTC

388 WBP di Jatim Peroleh Remisi Natal, Delapan Diantaranya Langsung Bebas

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Sebanyak 388 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur mendapatkan Remisi Khusus (RK) Tahun 2019 dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, diantaranya pada perayaan natal, 25 Desember 2019 besok langsung bebas.

Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono mengatakan, pemberian RK Natal 2019 ini merupakan menjadi bagian dari proses pembinaan yang dilakukan pihaknya, sehingga ada reward and punishment.

Pengurangan masa hukuman yang diterima WBP bervariasi. Paling rendah 15 hari, tertinggi 60 hari. Hal menggembirakan, 8 diantaranya langsung bebas.

BACA JUGA: 18 Narapidana Rutan Gresik Bebas Setelah Terima Remisi

"Reward yang diberikan terhadap WBP ini berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik. Dan, karena bersifat khusus, maka WBP yang mendapatkan remisi kali ini hanya WBP yang beragama nasrani saja," kata Pargiyono seperti keterangan diterima jatimnet.com, Selasa 24 Desember 2019.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih mengusahakan beberapa nama agar mendapatkan RK Natal 2019. Sebelumnya, pihaknya telah mengusulkan 433 WBP ke Dirjen Pemasyarakatan. 

WBP yang belum menerima SK adalah mereka yang tersangkut aturan PP Nomor 99 Tahun 2012, karena membutuhkan ketelitian dalam memeriksa berkas-berkas yang menjadi syarat mendapatkan remisi. 

"Pada tanggal 20 Desember lalu, SK dari Dirjen Pemasyarakatan sudah keluar sebagaian, jadi kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah," katanya.