Sabtu, 17 August 2019 07:24 UTC
GRESIK. Rutan Klas II di desa Banjarsari, Cerme, Gresik. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik - Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Banjarsari Cerme, Gresik, menyebutkan 412 narapidana dari 807 penghuni rutan mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada HUT ke 74 Kemerdekaan RI.
Kepala Rutan, Mahendra Sulaksana lewat Anis Handoyo, Kasi Pelayanan Tahanan mengatakan, ke 412 narapidana yang menerima remisi itu telah memenuhi ketentuan. 18 di antaranya langsung bebas, setelah menerima remisi.
“SK Kemenkum HAM sudah turun. Ketentuan utamanya, mereka yang telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan," ujar Anis Handoko, Sabtu 17 Agustus 2019.
Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden RI nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.
BACA JUGA: 231 Narapidana Lapas Mojokerto Terima Remisi
Jenis remisi sebagaimana diatur Pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, umum susulan, khusus, khusus susulan, dan remisi tambahan.
Remisi tambahan diberikan apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan berjasa kepada negara, selama menjalani masa tahanan.
Lebih jauh Anis menerangkan jika syarat mutlak untuk mendapatkan remisi tambahan adalah melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Perlu digaris bawahi, narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani masa penjara di Rutan Klas IIB Banjarsari Cerme. Selama memenuhi syarat yang ditetapkan, bersangkutan layak diusulkan mendapatkan remisi," pungkasnya.