Kamis, 04 November 2021 11:40 UTC
KARANTINA COVID. Sebanyak 30 bakal calon kades di Kabupaten Probolinggo menjalani karantina di Puskesmas Maron karena positif Covid-19, Kamis, 4 November 2021. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Sebanyak 30 bakal calon kepala desa (bacakades) di Kabupaten Probolinggo positif Covid-19 setelah menjalani tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR), Kamis, 4 November 2021.
Tes usap PCR merupakan salah satu persyaratan bagi tiap bacakades dalam tahapan pemilihan kepala desa. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Informasi terkonfirmasinya 30 bacakades dibenarkan juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Dewi Vironica. Menurutnya, saat ini ke-30 bacakades telah menjalani karantina di Puskesmas Maron.
BACA JUGA: Calon Kades di Pilkades Probolinggo Wajib Vaksin Covid Dosis 1 dan 2
"Terhitung sejak pertama kali dinyatakan positif, bersangkutan menjalani masa karantina hingga 30 hari ke depan," kata Dewi.
Dewi menjelaskan tes usap PCR memang menjadi syarat yang mesti dipenuhi tiap bacakades sebelum melalukan pendaftaran. Selain itu, tiap bacakades juga wajib telah menjalani vaksinasi sebanyak dua kali.
"Jadi hasil tes swabnya harus negatif karena sudah ada aturan Perbupnya," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Nur Rahmad Sholeh menyebutkan meski ke-30 bacakades positif Covid-19 namun seluruhnya tetap boleh mendaftar.
BACA JUGA: Hak Pilih Pilkades Probolinggo Tahap Dua Mencapai 765 Ribu Orang
Dengan ketentuan, selama proses pendaftaran bacakades masih belum ditutup dan berkas persyaratan sudah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, berkas tersebut bisa diserahkan melalui pihak keluarga maupun kuasanya. "Untuk berkas keterangan sehat, nantinya diganti dengan surat keterangan sehat sementara oleh instansi kesehatan," kata Nur Rahmad.
Sekadar informasi, ada sekitar 253 desa yang bakal melangsungkan pemilihan kepala desa serentak tahap dua di Kabupaten Probolinggo. Dalam tahapan Pilkades, tiap bacakades diwajibkan melakukan tes swab PCR dan sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.
Apabila syarat tersebut tak dapat dipenuhi, maka mereka dianggap gugur dalam tahapan pemilihan kepala desa.