Kamis, 13 October 2022 23:00 UTC

Ilustrasi. Hari Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 terdapat 16 hari libur nasional dan 24 hari libur bersama berdasarkan SKB tiga menteri. Foto.Instagram @kemenkopmk
JATIMNET.COM, Surabaya – Hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun depan berjumlah 24 hari. Ini sesuai dengan kesepakatan dan ketetapan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tiga menteri itu bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
“Untuk libur nasional tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah delapan hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dikutip dari laman resmi Kemenaker, Jumat, 14 Oktober 2022.
Baca Juga : Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran Telah Ditetapkan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, dalam SKB tersebut, untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19. “Hal ini sebagai antisipasi apabila Covid-19 masih ada,” katanya.
Berikut daftar Libur nasional 2023 :
1 Januari : Tahun Baru 2023
22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April : Wafat Isa Almasih
22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
1 Mei : Hari Buruh Internasional
18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
4 Juni : Hari Raya Waisak
29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus : Kemerdekaan RI
28 September : Maulid Nabi Muhammad Saw.
25 Desember : Hari Raya Natal
Baca Juga : Larang Pegawainya Bepergian Keluar Kota Saat Libur Nasional, Pemkot Surabaya Keluarkan SE
Adapun untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:
23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21,24,25, dan 26 April : Idulfitri 1444 Hijriah
2 Juni : Hari Raya Waisak
26 Desember : Hari Raya Natal
