Jumat, 14 February 2020 06:35 UTC
MERR: Jalan Middle East Ring Road (MERR) II C Gunung Anyar pada sisi barat yang menghubungkan Kota Surabaya akan diresmikan pada Sabtu 15 Februari 2020. Foto: Restu
JATIMNET.COM, Surabaya - Masyarakat Kota Surabaya dan Sidoarjo, tidak lama lagi akan bisa merasakan, melintasi jalan baru. Yakni Jalan Middle East Ring Road (MERR) II C Gunung Anyar, yang merupakan berada di wilayah perbatasan Gunung Anyar, Kota Surabaya dengan Tambak Sumur, Kabupaten Sidoarjo.
Rencananya, jalan tersebut akan diresmikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, pada Sabtu 15 Februari 2020. Dishub Kota Surabaya sendiri, saat ini akan melakukan pengecekan, terutama mengenai marka, rambu lalu lintas, Penerangan Jalan Umum (PJU).
Jalan MERR ini memiliki panjang total sekitar 10,8 kilometer, dengan lebar jalan mencapai 40 meter dan terbagi menjadi tiga segmen. Yakni, MERR II A mulai Jalan Kenjeran (Kalijudan) sampai perempatan Kampus C Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Kemudian, MERR II B mulai perempatan Kampus C Unair sampai perempatan Jalan Arif Rahman Hakim. Serta, MERR II C mulai perempatan Jalan Arif Rahman Hakim sampai Jembatan atau Tol Tambak Sumur.
BACA JUGA: Dipastikan Rampung, Jalan MERR II C Siap Uji Coba
Keberadaan itu sendiri untuk mengurai arus lalu lintas di Surabaya dan Sidoarjo, di Jalan Ahmad Yani Surabaya. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Erna Purnawati mengaku, proses pembangunan tersebut dilakukan cukup lama, sejak tahun 1997.
Waktu yang butuh lama, yakni 23 tahun, dan baru selesai karena Pemkot Surabaya harus melakukan proses pembebasan lahan. Setidaknya ada 551 persil yang telah dibebaskan dan berada di wilayah 9 kelurahan.
“Kalau pembebasan plus fisiknya itu, kira-kira kita anggarannya sekitar Rp 425 miliar yang sudah dikeluarkan Pemkot Surabaya,” kata Erna, Kamis 13 Februari 2020.
Disamping itu, kata Erna, Pemkot Surabaya juga melakukan konsinyasi untuk ganti rugi pembebasan lahan yang berada di wilayah Gunung Anyar. Pasalnya, wilayah itu dinilai cukup padat, yakni terdapat 284 persil. Namun, yang dikonsiyasi sebanyak 24 persil.
“Ada 17 persil yang sudah selesai proses konsinyasi, jadi mereka sudah ambil uangnya di pengadilan. Sedangkan yang 7 persil, masih belum diambil (konsinyasi),” terangnya.