Kamis, 31 December 2020 07:00 UTC
PT KAI Daop 8 Surabaya terhitung mulai 1 Januari 2021 akan menutup pelayanan loket di 23 stasiunnya.
JATIMNET.COM, Surabaya - Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sekaligus agar lebih memasyarakatkan pelayanan pembelian tiket melalui saluran online, PT KAI Daop 8 Surabaya terhitung mulai 1 Januari 2021 akan menutup pelayanan loket di 23 stasiunnya.
Pasalnya, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pada masa pandemi Covid-19, operator sarana transportasi diminta untuk menjual tiket secara daring (online). Dengan transaksi secara online maka akan mengurangi kontak fisik dengan petugas.
"Walaupun begitu, 23 stasiun tersebut masih tetap melayani naik dan turunnya penumpang, sedangkan pembelian tiket dialihkan ke sistem online melalui KAI Access. Jadi bagi para penumpang KA lokal tidak perlu khawatir," kata Manajer Humas Daop 8, Suprapto, Kamis 31 Desember 2020.
Adapun 23 stasiun yang tidak melayani loket penjualan tersebut yakni Stasiun Gedangan, Tanggulangin, Porong, Sepanjang, Tarik, Tulangan, Krian, Lawang, Singosari, Blimbing Ngebruk, Sumberpucung, Pohgajih, Kesamben, Tandes, Kandangan, Benowo, Cerme, Duduk, Pucuk, Bowerno, Sumberejo, dan Stasiun Kapas.
BACA JUGA: Penumpang Kereta Api Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
Suprapto menjelaskan, untuk proses pemesanan tiket kereta api lokal melalui KAI Access dapat dilakukan mulai H-7 sampai dengan 10 menit sebelum keberangkatan.
"Nantinya di stasiun keberangkatan, penumpang bisa melakukan boarding secara mandiri dengan memindai kode batang dan menunjukkan identitas ke petugas," ia menerangkan.
Dengan penutupan loket penjualan tiket di 23 stasiun tersebut maka dapat mengurangi risiko kerumuman penumpang. Di sisi lain, PT KAI juga menerapkan aturan maksimal 70 persen penumpang dari kapasitas tempat duduk yang disediakan pada kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal.
BACA JUGA: 203 Kasus Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api
"Agar physical distancing di atas KA tetap terjaga. Bagi pelanggan KA jarak jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam," ia menandaskan.
PT KAI melakukan pengawasan ketat, penumpang yang diperbolehkan naik hanya yang bersuhu kurang dari 37,3 derajat Celsius. Penumpang juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau memakai jaket.
"Khusus penumpang jarak jauh di Pulau Jawa untuk keberangkatan KA dari tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 berupa hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 3 hari sejak diterbitkan," ia memungkasi.
