Selasa, 05 May 2026 06:23 UTC

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (dua dari kiri) bersalaman dengan Kajari Gresik, Zam Zam Ikhwan, dalam pembukaan Bimtek pengadaan barang dan jasa BLUD yang diinisiasi Dinkes Gresik, Selasa, 5 April 2026. Foto: Kominfo Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengingatkan seluruh kepala puskesmas di wilayahnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Peringatan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Gresik di Hotel Horison, Selasa, 5 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, Gus Yani menegaskan bahwa pengadaan bukan sekadar aktivitas belanja institusi, melainkan bagian penting dari integritas pelayanan publik.
“Kepala UPT Puskesmas tidak boleh jadi raja kecil. Pengadaan harus lewat mekanisme Dinas Kesehatan dan tetap mengutamakan efektivitas serta pelayanan,” tegasnya.
Menurut Gus Yani, seluruh proses pengadaan wajib berjalan transparan, akuntabel, tepat waktu, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.
BACA: SPMB Gresik 2026 Dikawal Ketat, Bupati Gus Yani: Jangan Ada Titipan!
“Jangan anggap Bimtek ini beban administratif, tapi sarana mewujudkan pemerintahan bersih dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi aparatur di tengah perkembangan regulasi serta percepatan digitalisasi sistem pemerintahan. Pemahaman mendalam mengenai tata kelola, manajemen risiko, hingga sistem pengadaan berbasis digital dinilai sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Zam Zam Ikhwan, menegaskan bahwa fleksibilitas pengelolaan BLUD tidak berarti bebas tanpa batas hukum.
BACA: Korban Kedua Perahu Tenggelam di Gresik Ditemukan Meninggal Dunia
Menurutnya, inovasi pelayanan tetap diperbolehkan selama berada dalam koridor aturan yang berlaku.
“Kesalahan pengadaan bukan hanya soal administrasi, tapi bisa berujung risiko hukum dan menghambat layanan,” tandasnya.
Bimtek tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memperkuat sistem pengawasan dan kontrol terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan BLUD, baik puskesmas maupun rumah sakit umum daerah (RSUD).
Melalui penguatan tata kelola ini, Pemkab Gresik menargetkan seluruh proses pengadaan berjalan profesional, transparan, serta mampu mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
