Logo

203 Ekor Sapi di Tiga Kecamatan Kabupaten Probolinggo Terancam Wabah PMK

Reporter:,Editor:

Rabu, 11 May 2022 13:00 UTC

203 Ekor Sapi di Tiga Kecamatan Kabupaten Probolinggo Terancam Wabah PMK

Penanganan. Petugas tengah memeriksa kesehatan sapi potong. Foto : Diskominfo.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo, Yahyadi menyebut, ada sekitar 203 ekor sapi di tiga Kecamatan Kabupaten Probolinggo terancam terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). 

Data tersebut diperoleh, berdasarkan laporan petugas teknis peternakan yang ada di Kabupaten Probolinggo sampai pada, Rabu 11 Mei 2022. Itu disampaikan Yahyadi, saat rapat koordinasi pengendalian dan penanggulangan wabah PMK di ruang pertemuan UPT Puskeswan DPKH Kabupaten Probolinggo.

Menurut Yahyadi, potensi ternak terancam PMK berdasarkan populasi 2022 tribulan I, untuk sapi potong sebanyak 312.932 ekor dan sapi perah 8.164 ekor, jumlah sapi potong tersebut tersebar di 24 kecamatan setempat. "Yang sudah terindikasi sakit ada di tiga Kecamatan meliputi; Kecamatan Kuripan, Bantaran dan Wonomerto,” ujar Yahyadi. 

Yahyadi menyampaikan,kewaspadaan terhadap wabah PMK perlu dilakukan, karena penyebaran penyakitnya sangat cepat dan meluas, mengikuti lalu lintas ternak dan produknya serta pengendaliannya sangat sulit.

Baca Juga: Sejumlah Sapi di Batu dan Lumajang Diduga Terserang PMK

Disamping itu, membutuhkan biaya besar dalam pengobatannya, baik dengan cara vaksinasi dan operasional pengawasan, serta lalu lintas ternak atau produk hewan.

“Kita harus waspada terhadap wabah PMK ini, karena menimbulkan kerugian ekonomi sangat tinggi (penurunan berat badan, harga jatuh, pemasaran tertutup). Disamping terancam tidak tercapainya swasembada daging sapi/kerbau dan populasi ternak sapi menurun,” jelasnya.

Lanjut Yahyadi, langkah-langkah pengendalian dilakukan sesuai arahan Menteri Pertanian RI dan Gubernur Jawa Timur , pada rakor pengendalian PMK Jawa Timur serta arahan Dirjen PKH pada rakornas pengendalian PMK Nasional melalui zoom meeting pada 9 Mei 2022.

“Langkah-langkah pengendalian diantaranya pembentukan Satgas Kabupaten Pengendalian dan Penanggulangan PMK, menyediakan Posko Laporan di Tingkat Kabupaten hingga Desa, membuat Rencana Aksi Jangka Pendek (darurat) dan Jangka Panjang,”tuturnya.

Baca Juga: Di Tengah Wabah PMK, Pemkab Mojokerto Luncurkan Aplikasi Tumbas

Disamping itu, imbuh Yahyadi, memaksimalkan peran petugas lapangan (dokter hewan, paramedik keswan, Inseminator petugas RPH) untuk memantau, mendata dan mengendalikan pergerakan kasus dari jam per jam/hari per hari serta mengisolasi ternak tertular dan menutup lalu lintas ternak/produk hewan dari daerah tertular.

“Serta memperketat pengawasan lalulintas ternak/produk hewan terutama di Pasar Hewan dan pemotongan di RPH, mengintensifkan KIE pengendalian dan penanggulangan wabah PMK dan menyiapkan anggaran dalam rangka mendukung kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan wabah PMK,” tegasnya.

Untuk petunjuk teknis pengendalian bagi Tim URC PMK DPKH Kabupaten Probolinggo, lanjut Yahyadi, meliputi ; survaillance, pengendalian ternak sakit dan area tertular serta penanganan wabah.

"Survaillance dilakukan secara aktif maupun pasif, yakni melakukan investigasi pendataan kasus (populasi sekitar, jumlah ternak terduga, nama pemilik, alamat, titik koordinat) dilanjutkan tracing/pelacakan kasus," jelas Yahyadi.

Baca Juga: Tinjau Wabah PMK di Mojokerto, Khofifah Minta Isolasi Hewan Ternak

“Hasilnya dilaporkan segera 1×24 jam kepada koordinator isikhnas kabupaten melalui koordinator wilayah selanjutnya diteruskan laporan ke iSIKHNAS. Jika diperlukan dilanjutkan dengan pengambilan dan pengiriman sampel untuk uji laboratorium,”paparnya.

Terkait pengendalian ternak sakit dan area tertular dilakukan dengan isolasi dan karantina, stamping out, dekontaminasi dan disposal. Sedangkan penanganan wabah, hewan diduga PMK tidak diijinkan untuk dipotong dan harus diisolasi.

Hewan didiagnosa PMK, dapat dilakukan pengobatan supportif dan antibiotic. Vaksinasi segera dilakukan sesuai petunjuk ototoritas veteriner kementerian/provinsi serta pemotongan ternak, dimana hanya dilakukan di RPH. "Setelah dilakukan pemeriksaan antepost mortem itu, baru dinyatakan boleh dipotong/potong bersyarat,"Yahyadi memungkasi.