Rabu, 03 July 2019 06:57 UTC
MELANGGAR: Sebanyak 18 bangunan yang melanggar. Foto: Gayuh
JATIMNET.COM, Ponorogo – Keberadaan 18 bangunan permanen di pinggiran Telaga Ngebel selain tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangungan (IMB) ternyata juga melanggar terkait garis sempadan atau garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan atau pagar tepi telaga.
“Pembangunan rumah makan di tepi telaga itu tentunya melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sugai dan Garis Sempadan Danau,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPU-PR) Ponorogo, Jamus Kunto, Rabu 3 Juli 2019.
BACA JUGA: 18 Bangunan Permanen di Pinggir Telaga Ngebel Tak Berijin
Jamus menerangkan jika dalam permen tersebut pada pasal 12 menyatakan jika garis sempadan ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi. Disebutkan muka air tertinggi menjadi batas badan danau.
Dalam permen tersebut disebutkan jika bangunan yang diijinkan berdiri dalam garis sempadan danau ini meliputi, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olahraga, aktivitas budaya keagamaan, bangunan prasarana sumber daya air, jalan akses, jembatan dan dermaga, jalur pipa gas air minum dan rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, prasarana dan sarana sanitasi dan bangunan ketenaga listrikan.
BACA JUGA: Menikmati Keindahan Telaga Ngebel dari Puncak
“Bangunan yang boleh dibangun di garis sempadan sungai dan danau sudah diatur dalam peraturan tersebut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, 18 bangunan permanen berupa rumah makan yang berada di pinggir Telaga Ngebel tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini telah dinenarkan oleh Dinas Penanaman Modal Perijinan Satu Pintu (DPM-PTSP) Ponorogo bahwa sampai saat ini belum menerima dokumen pengajuan IMB dari belasan bangunan yang telah dibangun sejak bertahun-tahun itu.