Sekolah yang menerima DAK, masing-masing tiga Sekolah Dasar (SD) Negeri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, dan lembaga pendidikan swasta Taman Kanak-kanak (TK)
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) memberikan peringatan kepada 2.740 pemilik bangunan gedung di Kota Pahlawan. Peringatan ini dilayangkan lantaran pemilik bangunan gedung tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).