Senin, 04 July 2022 09:40 UTC
GEDUNG TINGGI. Gedung-gedung tinggi di Surabaya. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) memberikan peringatan kepada 2.740 pemilik bangunan gedung di Kota Pahlawan. Peringatan ini dilayangkan lantaran pemilik bangunan gedung tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Jadi, kami melakukan peneguran dari wajib SLF itu yang kami data ada 2.740 dan sudah kita tegur semua. Karena memang mereka banyak yang tidak tahu apa itu SLF," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat, Senin, 4 Juli 2022.
Irvan menyatakan DPRKPP sekarang berkonsentrasi kepada bangunan tinggi yang berdiri di atas delapan lantai, seperti apartemen, hotel, dan mal. Dengan tingginya bangunan yang berdiri itu, dinilainya lebih berpotensi rawan mengalami kerusakan struktur.
BACA JUGA: Pejabat hingga Lurah di Surabaya Dipersilakan Mundur Jika Tak Penuhi Target
"Karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kalau terjadi kerusakan struktur dan sebagainya," ujar dia.
Oleh sebabnya, Irvan mengimbau kepada para pemilik gedung bangunan di Kota Surabaya agar segera mengurus SLF. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Kami juga sudah mempermudah melalui desk-desk di kantor (DPRKPP) setiap hari. Kemudian juga mempercepat proses melalui Perwali yang tadinya 25 hari untuk nonsederhana, itu bisa menjadi cuma 12 hari," kata Irvan.
Selain itu, dia juga memastikan tanda tangan atau penanggungjawab untuk pengurusan SLF tak harus melalui konsultan dan bisa dilakukan langsung oleh pemilik bangunan gedung maupun kontraktor.
"Tanda tangan tidak harus konsultan, bisa juga pemilik (owner), kontraktor asal mau bertanggung jawab, entah dari sisi struktur atau proteksi kebakaran dan limbah, silakan tanda tangan," katanya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya itu menyatakan pemilik bangunan gedung dapat dikenai sanksi apabila belum memiliki SLF. Namun, sebelum diberikan sanksi, DPRKPP akan memberikan peringatan dahulu secara bertahap.
BACA JUGA: Hitech Mall Bakal Terintegrasi dengan Gedung Kesenian THR Surabaya
"Jadi setelah teguran atau peringatan ketiga kali, ada bantib (bantuan penertiban). Kalau diabaikan, kita segel dulu, baru kita lakukan penutupan," tuturnya.
Irvan kembali mengimbau kepada para pemilik bangunan gedung di Surabaya agar segera mengurus SLF. Apalagi, urus SLF kini lebih cepat setelah terbitnya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 tahun 2022 tentang perubahan atas Perwali Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
"Jadi, kalau misalnya tidak pakai konsultan, ya cukup mengisi daftar simak aja. Kemudian yang tanda tangan owner atau penanggung jawab sudah cukup," ucapnya.
SLF adalah sertifikat yang diberikan pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.