Logo

Sembilan Sekolah Mulai TK hingga SMP di Kabupaten Mojokerto Terima DAK Fisik

Reporter:,Editor:

Selasa, 05 September 2023 11:39 UTC

Sembilan Sekolah Mulai TK hingga SMP di Kabupaten Mojokerto Terima DAK Fisik

Kepala Bidang Sarana Prasarana (Sarpras) Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Adi Mahendarto

JATIMNET.COM, Mojokerto - Sembilan sekolah mulai tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mojokerto.

Sekolah yang menerima DAK, masing-masing tiga Sekolah Dasar (SD) Negeri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, dan lembaga pendidikan swasta Taman Kanak-kanak (TK).

Untuk Sekolah Dasar (SD), meliputi ; SDN Gading, Kecamatan Jatirejo senilai Rp 1,1 miliar; SDN Pandankrajan, Kecamatan Kemlagi senilai Rp 1,3 miliar; dan SDN Padangasri Kecamatan Jatirejo Rp 859 juta.

Kemudian Sekolah Tingkat Pertama (SMP), meliputi ; SMP Negeri 2 Gondang, senilai Rp 1,4 miliar; SMPN 1 Pungging senilai Rp 1,7 miliar ; dan SMPN 2 Pungging senilai Rp 1,3 miliar.

Sementara untuk Taman Kanak-kanak (TK) Darul Ulum, senilai Rp 275 juta; TK Al Mutazam senilai Rp 40 juta; dan TK Baitussalam senilai Rp 40 juta.

Kepala Bidang Sarana Prasarana (Sarpras) Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Adi Mahendarto menjelaskan, dana tersebut telah disalurkan secara bertahap dengan cara swakelola oleh Pokmas (Kelompok Masyarakat).  

"Program kegiatan DAK sudah berjalan, lembaga telah menerima pencairan tahap pertama dari tiga kali pencairan. Yakni, tahap pertama 25%, kemudian 45% dan selanjutnya sesuai dengan sisa kontraknya," jelas Adi, Selasa (5/9/2023).

Penyaluran tersebut mengacu Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2022, Tentang Juknis fisik Tahun Anggaran (TA) 2022, Permendikbudristek nomor 3 tahun 2022 Tentang Juknis DAK bidang pendidikan TA 2022, dan Peraturan LKPP nomor 3 tahun 2021, Tentang Pedoman Swakelola serta Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategis dan Kebijakan LKPP Nomor 2 tahun 2022, Tentang Model Dokumen Swakelola.

"Jadi dengan dasar aturan tersebut, sembilan lembaga pendidikan sekolah penerima DAK dikerjakan secara swakelola," Adi memungkasi. Inforial/ADV

Reporter : Hasan