Logo

14 Tahun Lumpur Sidoarjo, Walhi Jatim Pertanyakan Status Kebencaan

Reporter:,Editor:

Jumat, 29 May 2020 05:40 UTC

14 Tahun Lumpur Sidoarjo, Walhi Jatim Pertanyakan Status Kebencaan

LUMPUR. Beberapa aktivis dan warga terdampak melakukan aksi pada peringatan 14 tahun semburan lumpur Sidoarjo. Foto: Baehaqi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo memasuki tahun keempat belas. Selama itu pula pemerintah belum juga menetapkan status kebencanaan secara resmi.

Direktur WALHI Jawa Timur Rere Christanto melihat, status kebencanaan pada semburan lumpur Sidoarjo itu sudah ditentukan sejak awal, dengan kategori sebagai bencana industri, bukan termasuk alami. 

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dijelaskan terkait bencana bukan alami disebabkan gagal teknologi dan gagal modernisasi. 

"Mengapa kami menyebut kejadian lumpur Lapindo sebagai sebuah bencana industri. Ada aktivitas pengeboran yang meskipun cukup panjang berjalan, dugaan kuatnya ada korelasi langsung dengan munculnya semburan lumpur panas," ujar Rere dalam konferensi pers, Jumat 29 Mei 2020. 

BACA JUGA: Walhi Jatim Yakin Tambang Emas Melanggar Perundangan

Dia menilai, status kebencanaan pada lumpur Sidoarjo itu sangat penting untuk melakukan pemulihan pasca bencana. Sebab, dengan kesejalasan status itu korporasi atau perusahaan yang terlibat dengan bencana tersebut diwajibkan untuk melakukan pemulihan terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan mereka sendiri. 

Selain itu, perusahaan atau industri yang menyebabkan bencana bisa dilakukan review ulang terhadap izinnya.

“Di undang-undang penanggulangan bencana salah satu hal yang menjadi kewajiban industri, memastikan analisa resiko bencana dari tindakan yang dikerjakannya. Kalau kemudian ada pelanggaran serius yang menyebabkan bencana terjadi, maka seharusnya bisa dilakukan review ulang terhadap izin," katanya. 

BACA JUGA: Tambang Emas Banyuwangi Konflik Lagi, Walhi Desak Komnas HAM Turun

Terpisah, Aktivis Jaringan Advokasi Tambang Ki Bagus Hadikusumo mengatakan, masih banyak korban di masyarakat yang hingga kini merasakan langsung dampak dari semburan lumpur Sidoarjo.

Dari penelitian yang dilakukannya di sejumlah pelayanan kesehatan sekitar semburan, beberapa orang mengaku banyak mengeluh gangguan pernapasan dan saluran kencing. 

Tentunya penurunan daya tahan tubuh ini semakin memperburuk kondisi warga terdampak ditengah pandemi Covid-19. "Kami berharap di tahun ini terutama di tengah pandemi, kita mendesak agar pemerintah menetapkan (lumpur) Lapindo sebagai bencana industri," kata Ki Bagus. 

Sampai saat ini, kata dia, belum ada bencana yang bukan alami ditetapkan sebagai bencana industri. Pihaknya berharap pemerintah segera menetapkannya.