Logo

14 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK 2021

Reporter:,Editor:

Selasa, 15 December 2020 07:20 UTC

14 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK 2021

Ilustrasi Aksi Demo Buruh.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menyebutkan ada sebanyak 14 perusahaan di wilayahnya yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2021. Paling banyak perusahaan dari ring satu, yakni Surabaya dan Sidoarjo. 

Jumlah itu, kata dia, kemungkinan masih akan terus bertambah. Mengingat dari tahun ke tahun biasanya penangguhan UMK mencapai ratusan perusahaan. "Sejauh ini baru 14 perusahaan. Kebanyakan di Surabaya dan Sidoarjo. Biasanya ada ratusan (perusahaan)," ujar Himawan, Selasa 15 Desember 2020. 

Hanya saja, Himawan tidak merinci mana saja 14 perusahaan tersebut. Pihaknya masih akan menunggu perusahaan lain yang akan mengajukan penangguhan pembayaran UMK.

Sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan bisa mengajukan penangguhan UMK. Cara pengajuannya oleh perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP. 231/MEN/2003.

BACA JUGA: Buruh dan Pengusaha Tanggapi Berbeda Soal Kenaikan UMK 2021

Dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri itu, pengajuan penangguhan oleh pengusaha paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK.

Sekadar diketahui, Surat Keputusan Gubernur tentang UMK 2021 nomor 188/538/KPTS/013/2020 sudah ditetapkan pada Sabtu 21 November 2020. Besaran kenaikan yang per kabupaten/kota masing-masing berbeda akan mulai berlaku 1 Januari 2021.

Wilayah ring satu misalnya, baik Rp 100 ribu. Sedangkan daerah seperti Malang naik Rp 50 ribu. 

Disnakertrans Jatim, kata Himawan, segera memverifikasi daerah mana saja. "Kami setelah menerima penangguhan akan memverifikasi mana saja daerahnya, kemudian kami petakan wilayahnya," tegasnya. 

BACA JUGA: Buruh Pertanyakan Komponen Kenaikan UMP Jatim 2021

Selanjutnya, Disnakertrans Jatim akan membagi Anggota Dewan Pengupahan menjadi sejumlah tim untuk melakukan klarifikasi. Mengecek sebenarnya di lapangan. "Apa benar penangguhan diajukan perusahaan? Kami juga klarifikasi serikat pekerjanya. Karena harus berdasarkan persetujuan mereka," kata dia. 

Sesuai pasal 3 ayat (2) Permenaker tentang Tata Cara Penangguhan UMK, penangguhan harus disepakati bersama Serikat Pekerja perusahaan.

Himawan menyebutkan, sebagian besar alasan pengusaha mengajukan penangguhan UMK masih berkaitan dengan Pandemi Covid-19. "Alasannya biaya recovery perusahaan. Apalagi di tengah kondisi pandemi seperti gini," tandasnya.